
Dugaan Pencabulan Anak di Sutera Terbongkar, Satreskrim Polres Pesisir Selatan Jebloskan Pria 55 Tahun ke Penjara
AK47, Pesisir Selatan - Komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Pesisir Selatan. Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan resmi mengamankan seorang pria paruh baya berinisial U (55) atas dugaan tindakan keji pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu sore (30/9).
Tersangka tak berkutik saat diamankan petugas hingga akhirnya dijebloskan ke Ruang Tahanan Mapolres (Rutan) Pesisir Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi Bejat di Pasar Surantih Terbongkar
Peristiwa memilukan ini bermula pada Minggu pagi, 26 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Bertempat di kawasan keramaian Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, tersangka U merenggut kesucian korban yang masih berusia anak-anak.
Meski sempat tertutup rapat, kejahatan ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri mengungkapkan kejadian kelam yang dialaminya. Pihak keluarga yang terpukul dan tidak terima atas perbuatan pelaku langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Mapolres Pesisir Selatan pada 20 Agustus 2026.
Penyidikan Intensif dan Penetapan Tersangka
Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan bergerak cepat melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta visum.
Setelah seluruh bukti awal dinilai kuat dan memenuhi unsur pidana, penyidik secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka terhadap U.
Proses penangkapan dan penahanan terhadap U dieksekusi secara terukur pada Rabu sore (30/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Seluruh proses pengamanan pelaku berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa ada perlawanan.
Terancam Hukuman Berat
Atas tindakan tak bermoral tersebut, tersangka U kini dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Tersangka mengancam hukuman kurungan penjara yang berat mengingat korbannya merupakan kategori anak di bawah umur.
Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan tengah memfokuskan perhatian pada pemenuhan kelengkapan administrasi penyidikan dan penyusunan berkas perkara (pemberkasan). Langkah ini dilakukan agar berkas dapat segera dilimpahkan (P-21) ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Komitmen Tegas Kepolisian
Langkah cepat dan tegas yang diambil Polres Pesisir Selatan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman serta keadilan, khususnya bagi korban kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
Masyarakat Pesisir Selatan pun diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar demi perlindungan masa depan generasi muda.
(AK)
#Headline #Kriminal #Pencabulan