-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Kasus Sabu dan Ganja di Sarilamak, Satu Pria Diamankan

Senin, 24 Agustus 2026 | Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T10:23:53Z

Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Kasus Sabu dan Ganja di Sarilamak, Satu Pria Diamankan



AK47, LIMAPULUH KOTASatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah pengungkapan di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (23/8/2026) sore, polisi mengamankan seorang pria berinisial P (44) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ganja.


Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB, setelah jajaran Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Sarilamak.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat, petugas bergerak melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika tersebut.


Berawal dari Informasi Masyarakat


Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jorong Air Putih, Nagari Sarilamak.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran laporan. Penyelidikan dilakukan hingga petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial P.


Pada Minggu sore, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jorong Air Putih. P saat itu berada di dalam rumah tersebut.


Petugas selanjutnya melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan terhadap terduga pelaku serta lokasi yang berkaitan dengannya.


Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 gram.


Barang tersebut ditemukan tersimpan di saku celana bagian kanan depan yang dikenakan oleh P.


Namun penggeledahan tidak berhenti di sana.


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bagian dalam rumah, termasuk kamar. Hasilnya, polisi kembali menemukan barang yang diduga narkotika, kali ini berupa ganja dengan berat sekitar 6,84 gram.


Ganja tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah laci lemari plastik di kamar.


Dengan demikian, dalam satu pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua jenis narkotika yang berbeda, yakni sabu dan ganja.


Sabu dan Ganja Diamankan Bersama Barang Bukti Lain


Selain dua jenis narkotika yang diduga tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.


Barang bukti yang turut diamankan antara lain:

  • Satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 gram.
  • Diduga narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 6,84 gram.
  • Satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A07 warna abu-abu beserta kartu SIM.
  • Satu buah celana panjang merek HUGO LIORIS warna abu-abu.


Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.


P Mengakui Barang Berada dalam Penguasaannya


Dalam pemeriksaan awal, P disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan petugas berada dalam penguasaannya.


P juga memberikan keterangan kepada penyidik mengenai asal-usul barang yang ditemukan tersebut.


Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman. Keterangan yang disampaikan terduga pelaku belum menjadi kesimpulan akhir karena penyidik masih harus melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan untuk memastikan rangkaian perkara secara utuh.


Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan narkotika tersebut, termasuk kemungkinan jaringan atau sumber barang.


Disaksikan Unsur Masyarakat


Proses penangkapan dan penggeledahan terhadap P turut disaksikan oleh unsur masyarakat setempat, di antaranya Kepala Jorong, Ketua Bamus, serta masyarakat.


Setelah seluruh proses di lokasi selesai, P bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Pengungkapan ini tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 23 Agustus 2026.


Kapolres: Peran Masyarakat Sangat Penting


Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengungkap dugaan kasus narkotika tersebut.


Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang terjadi di lingkungan masyarakat.

 

“Kami mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba Polres 50 Kota dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolres.


Kapolres menegaskan, jajaran Polres 50 Kota akan terus melakukan berbagai langkah pencegahan, penyelidikan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat. Polres 50 Kota akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku untuk menjalankan bisnis haram tersebut,” tegas AKBP Syaiful Wachid.


Penyidik Masih Kembangkan Kasus


Saat ini, P bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota.


Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkara tersebut. Salah satu fokus penyidik adalah menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.


Artinya, pengungkapan di Jorong Air Putih ini belum serta-merta menjadi akhir dari penyelidikan. Polisi masih membuka kemungkinan berkembangnya perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan.


Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada langkah penindakan kepolisian, tetapi juga membutuhkan keberanian masyarakat untuk menyampaikan informasi ketika menemukan aktivitas yang mencurigakan.


Dengan diamankannya seorang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan ganja, Satresnarkoba Polres 50 Kota kini masih berpacu mengungkap lebih jauh dari mana narkotika tersebut berasal dan apakah terdapat pihak lain yang berada di balik peredarannya.


(AK)


#Headline #Narkoba #Sabu

×
Berita Terbaru Update