
Oknum PNS Padang Digerebek Tengah Malam di Dharmasraya, Jaringan dan Paket Sabu Terbongkar!
AK47, Dharmasraya - Topeng integritas seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kota Padang akhirnya terkelupas di tengah kegelapan malam. FR (40), abdi negara yang seharusnya menjadi teladan masyarakat, justru diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam sebuah penggerebekan kilat pada Jumat (2/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
Penyergapan dramatis di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung ini membongkar keterlibatan FR yang diduga kuat bukan sekadar penikmat barang haram, melainkan bagian dari rantai peredaran sabu di wilayah Sumatera Barat.
Pengintaian Senyap dan Penyergapan Kilat
Aksi represif kepolisian ini bermula dari keresahan warga setempat. Laporan aduan masyarakat mengenai pergerakan mencurigakan di Jorong Sungai Sonsang langsung direspons cepat oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya melalui taktik pengintaian tertutup (undercover surveillance).
Saat dipastikan target sedang berada di lokasi bersama barang bukti, petugas langsung mengepung tempat persembunyian FR. Tanpa celah untuk meloloskan diri, oknum PNS berusia 40 tahun itu hanya bisa terpaku pasrah saat ruang geraknya dikunci total oleh aparat.
Perlengkapan "Bisnis Haram" Disita
Penggeledahan maraton di lokasi kejadian mengungkap seperangkat alat bukti yang menguatkan indikasi aktivitas pengemasan dan penyaluran narkotika. Polisi menyita perlengkapan yang mengarah pada dugaan operasional paket edar:
| Barang Bukti Disita | Indikasi & Peran |
|---|---|
| 2 Plastik Klip Isian Kristal Bening | Diduga kuat narkotika jenis sabu siap pakai/edar |
| Timbangan Digital Presisi | Alat ukur takaran porsi penjualan |
| Kaca Pirek & Set Bong | Alat isap / konsumsi di tempat |
| Sendok Pipet & Stok Klip Plastik | Perlengkapan re-packing porsi kecil |
| Telepon Seluler (HP) | Alat komunikasi transaksi dan pelacakan jaringan |
Dalam intimidasi situasi penggerebekan dan pemeriksaan awal di tempat, FR tak sanggup mengelak. Ia mengakui secara langsung bahwa seluruh barang haram beserta peralatan pendukung tersebut berada penuh di bawah penguasaannya.
Berburu Otak Jaringan & Sanksi Pemecatan
Usai dilumpuhkan di TKP, FR bersama seluruh barang bukti langsung diangkut ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani penyidikan intensif. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi, terlebih kasus ini melibatkan oknum aparat sipil negara.
Pihak Humas Polres Dharmasraya menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah bergerak mengembangkan kasus untuk membongkar pemasok utama (bandar) serta mengusut potensi keterlibatan jaringan yang memanfaatkan oknum ASN sebagai kedok keamanan.
Atas tindakan nekatnya, FR kini terancam terjerat pasal berat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun, sekaligus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari statusnya sebagai PNS.
(AK)
#Headline #Narkoba