-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KSO Kebun Sawit 715 Hektare Berujung Gugatan Rp13,29 Miliar, PT Agrinas Digugat Koperasi YTM: Presiden hingga DPR Ikut Terseret

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T13:26:34Z

KSO Kebun Sawit 715 Hektare Berujung Gugatan Rp13,29 Miliar, PT Agrinas Digugat Koperasi YTM: Presiden hingga DPR Ikut Terseret



AK47, Jakarta — Sengketa pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kini memasuki arena hukum. Perselisihan yang bermula dari kerja sama pengelolaan kebun seluas 715,03 hektare tersebut berkembang menjadi gugatan perdata dengan nilai tuntutan mencapai Rp13,29 miliar.


Yang menjadi tergugat adalah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Perusahaan tersebut digugat Koperasi Produsen Yakin Tama Madani (YTM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pemutusan kerja sama operasional atau KSO yang oleh penggugat didalilkan dilakukan secara sepihak.


Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 897/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.


Namun, ada hal yang membuat perkara ini jauh lebih besar daripada sekadar sengketa kontrak bisnis.


Dalam perkara tersebut, nama Presiden Republik Indonesia, Menteri BUMN RI, Komisi III DPR RI, dan Komisi VI DPR RI turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat.


Sengketa kebun sawit di Dharmasraya pun kini berhadapan dengan persoalan yang menyentuh wilayah tata kelola perusahaan negara dan fungsi pengawasan lembaga negara.


715 Hektare, KSO Baru, Kemudian Berujung Gugatan


Persoalan ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama Operasional Nomor 006/P-P.KSO/APN/I/2026 yang ditandatangani pada 6 Januari 2026.


Perjanjian tersebut berkaitan dengan pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas 715,03 hektare yang berada di Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.


Lahan tersebut disebut merupakan lahan eks PT Selago Makmur Plantation.


Dalam perjalanannya, kerja sama tersebut kemudian menghadapi persoalan serius.


Koperasi YTM mendalilkan adanya pembatalan atau pemutusan KSO secara sepihak oleh PT Agrinas Palma Nusantara.


Bagi penggugat, persoalan tersebut bukan sekadar berakhirnya sebuah kerja sama. Ada konsekuensi ekonomi yang diklaim menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.


Karena itu, Koperasi YTM memilih membawa persoalan tersebut ke pengadilan.


Rp8,29 Miliar Kerugian Materiel, Ditambah Rp5 Miliar Immateriel


Dalam petitum gugatan, Koperasi YTM meminta Majelis Hakim menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp8.290.748.390.


Tidak berhenti di sana.


Penggugat juga menuntut ganti rugi immateriel sebesar Rp5.000.000.000.


Jika dijumlahkan, nilai tuntutan mencapai:

Rp13.290.748.390.


Angka tersebut tentu bukan nilai kecil.


Di balik gugatan belasan miliar rupiah itu terdapat sengketa mengenai keberlanjutan sebuah kerja sama pengelolaan perkebunan dengan luas lebih dari 715 hektare.


Pertanyaan besarnya kini: apa yang sebenarnya terjadi dalam kerja sama tersebut hingga berujung di pengadilan?


Dan yang tak kalah penting, apa dasar penghentian kerja sama yang dipersoalkan oleh Koperasi YTM?


Jawaban atas pertanyaan tersebut akan diuji melalui proses hukum.


Mengapa Presiden dan DPR Masuk dalam Perkara?


Pencantuman Presiden RI, Menteri BUMN, serta Komisi III dan Komisi VI DPR RI sebagai Turut Tergugat menjadi bagian yang paling menyita perhatian.


Dalam konstruksi gugatan penggugat, keberadaan para Turut Tergugat tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut BUMN dan pengelolaan aset negara.


Koperasi YTM meminta agar Presiden RI dan Menteri BUMN selaku Turut Tergugat turut diperintahkan untuk mendorong PT Agrinas Palma Nusantara memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana dimohonkan dalam gugatan.


Sementara itu, Komisi III dan Komisi VI DPR RI diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Namun demikian, pencantuman nama Presiden, Menteri maupun lembaga DPR sebagai Turut Tergugat tidak berarti mereka telah dinyatakan bersalah.


Status hukum dan kedudukan masing-masing pihak tetap harus dilihat berdasarkan proses persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim.


Kuasa Hukum YTM Pilih Menahan Diri


Kuasa Hukum Koperasi YTM, Erik Sepria, S.H.I., M.H., membenarkan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Namun, Erik belum bersedia membuka secara rinci seluruh materi gugatan kepada publik.


Alasannya, perkara masih berada dalam tahap mediasi.


Koperasi YTM, menurutnya, masih menunggu itikad baik PT Agrinas Palma Nusantara untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan kekeluargaan.


Sikap tersebut memperlihatkan bahwa meskipun gugatan telah masuk ke pengadilan, peluang penyelesaian damai masih terbuka.


Jika mediasi gagal, perkara tentu dapat berlanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara sesuai hukum acara perdata.


Sidang Perdana Ditunda, Tergugat Disebut Tak Hadir


Perjalanan perkara ini juga diwarnai penundaan sidang perdana.


Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan perdana yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2026 ditunda karena pihak PT Agrinas Palma Nusantara selaku Tergugat disebut tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.


Majelis Hakim kemudian menjadwalkan persidangan berikutnya pada 26 Agustus 2026 dengan agenda pemanggilan kedua terhadap pihak Tergugat dan para Turut Tergugat.


Tahapan kehadiran para pihak menjadi penting karena persidangan nantinya akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan posisi hukum dan pembelaannya.


Bukan Sekadar Soal Uang


Jika ditarik lebih jauh, perkara ini bukan hanya soal angka Rp13,29 miliar.


Sengketa tersebut membuka pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana kerja sama pengelolaan perkebunan dijalankan, bagaimana mekanisme penghentian KSO dilakukan, serta bagaimana kepentingan koperasi dan tata kelola perusahaan negara ditempatkan dalam sebuah kerja sama.


Terlebih lagi, objek kerja sama yang dipersoalkan bukan lahan kecil.


Luasnya mencapai 715,03 hektare.


Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan, penghentian maupun kelanjutan kerja sama berpotensi memiliki dampak ekonomi yang signifikan bagi para pihak.


Di sinilah proses hukum menjadi penting.


Pengadilan nantinya akan menguji dalil penggugat, bantahan tergugat, bukti-bukti yang diajukan, serta kedudukan hukum seluruh pihak yang tercantum dalam perkara.


Agrinas Ditunggu Buka Suara


Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada manajemen PT Agrinas Palma Nusantara untuk memperoleh penjelasan mengenai gugatan tersebut sekaligus memberikan ruang hak jawab.


Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara masih ditunggu.


Penjelasan pihak Agrinas dinilai penting agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkara ini, terutama terkait dasar dan kronologi penghentian KSO yang dipersoalkan Koperasi YTM.


Sebab, dalam perkara hukum yang masih berjalan, satu sisi cerita saja tidak cukup.


Dalil penggugat harus berhadapan dengan jawaban tergugat. Klaim kerugian harus diuji dengan bukti. Dan seluruh persoalan pada akhirnya akan bermuara pada penilaian hukum Majelis Hakim.


Bola Panas Kini di Pengadilan


Sengketa KSO perkebunan Dharmasraya kini menjadi bola panas yang bergulir di PN Jakarta Selatan.


Di satu sisi, Koperasi YTM menuntut kejelasan, pertanggungjawaban dan ganti rugi belasan miliar rupiah.


Di sisi lain, PT Agrinas Palma Nusantara memiliki hak penuh untuk memberikan jawaban dan pembelaan terhadap seluruh dalil yang diajukan penggugat.


Sementara nama Presiden, Menteri BUMN dan dua komisi DPR ikut tercantum dalam perkara sebagai Turut Tergugat.


Akankah sengketa ini berakhir di meja mediasi?


Atau justru berkembang menjadi persidangan panjang yang membuka seluruh fakta di balik putusnya KSO kebun sawit seluas 715 hektare di Dharmasraya?


Jawabannya masih menunggu proses hukum.


Yang jelas, perkara ini belum selesai dan publik masih menunggu babak berikutnya.


Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara dan menghadirkan informasi berdasarkan dokumen persidangan serta keterangan resmi dari para pihak.


(AK)


#Headline #Nasional #Hukum  #AgrinasPalmaNusantara

×
Berita Terbaru Update