-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bareskrim Buru Basri Lewaimang: Pengelola Klub Malam Batam Masuk DPO, 700 Ekstasi Disita dan Aset Mewah Disorot

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T10:07:04Z

Bareskrim Buru Basri Lewaimang: Pengelola Klub Malam Batam Masuk DPO, 700 Ekstasi Disita dan Aset Mewah Disorot



AK47, Batam — Penggerebekan tempat hiburan malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau, membuka persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar pesta malam. Di balik gemerlap hiburan, aparat menemukan dugaan transaksi narkotika yang menyeret puluhan orang sekaligus.


Kini, Bareskrim Polri memburu Basri Lewaimang (50), pengelola tempat hiburan tersebut. Basri resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah polisi melakukan penggerebekan pada Senin (10/8/2026) dini hari.


Operasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri itu menghasilkan pengungkapan besar. Sebanyak 32 orang diamankan, dengan dugaan keterlibatan mulai dari pengedar, penyuplai hingga pihak manajemen.


Dari lokasi, penyidik menyita lebih dari 700 butir ekstasi berbagai merek dan uang tunai lebih dari Rp200 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.


Angka tersebut membuat penggerebekan ini bukan lagi sekadar perkara narkotika dalam skala kecil. Polisi kini membongkar dugaan jaringan yang beroperasi di balik aktivitas sebuah tempat hiburan malam.


Basri Tak Ada di Lokasi, Polisi Terbitkan DPO


Di tengah operasi tersebut, sosok yang menjadi perhatian penyidik justru belum berhasil diamankan.


Basri Lewaimang kini menjadi buronan.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut Basri memiliki dua alamat tempat tinggal di Kecamatan Batam Kota.


Yang membuat kasus ini semakin serius, Basri disebut bukan pemain baru dalam perkara narkotika.


“Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika,” kata Eko.


Dengan status tersebut, polisi kini mempersempit ruang gerak Basri dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera memberikan informasi kepada aparat.


Ciri-ciri Basri Disebar


Untuk memudahkan pencarian, polisi turut menyampaikan ciri fisik Basri.


Basri disebut memiliki:

  • Rambut hitam ikal;
  • Mata tidak sipit;
  • Hidung pesek;
  • Bentuk bibir tidak terlalu tebal.


Polisi meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri apabila mengetahui keberadaan orang yang diduga Basri. Informasi harus disampaikan kepada aparat agar proses hukum dapat dilakukan sesuai prosedur.


Bukan Hanya 700 Ekstasi, Aset Mewah Ikut Dibongkar


Perkara ini semakin menarik perhatian setelah penyidik mengungkap daftar panjang aset yang diduga berkaitan dengan Basri.


Jika seluruh daftar tersebut benar-benar terhubung dengan perkara yang sedang disidik, nilainya tentu bukan perkara kecil.


Deretan kendaraan yang diduga milik Basri antara lain:


Mitsubishi Pajero Sport silver, Xpander Cross hitam, Rubicon cokelat, Daihatsu Rocky putih, Hummer H2 hitam, Honda Mobilio putih, Jeep Wrangler hitam, dua unit Fortuner hitam, Innova Venturer putih, Hummer H3, serta Toyota Land Cruiser.


Tak hanya kendaraan darat.


Polisi juga mencatat kapal Azimut 68S berwarna putih dan satu unit kapal lainnya.


Daftar ini membuat penyidik memiliki pekerjaan lain selain mengejar buronan: menelusuri dari mana aset-aset tersebut diperoleh dan apakah terdapat hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.


Rumah dan Ruko Bertebaran, Empat Apartemen Pollux Ikut Masuk Daftar


Aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan Basri juga tidak sedikit.


Polisi mencatat dua rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03, dua rumah di Royal Bay Sunrise 3 Nomor 5, serta satu rumah di Royal Bay Moonlight 5 Nomor 20.


Kemudian dua rumah di Diamond Palace Residence Blok B37A, dua rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan D78, serta satu rumah di Orchard Suite Blok H3 Nomor 3.


Tidak berhenti di sana.


Terdapat pula tiga unit ruko di Botania II Blok B19 Nomor 9, 10 dan 11, serta empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt.


Satu bangunan Restoran Teluk Lengung di Punggur, satu rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01, dan satu rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2, juga tercantum dalam daftar.


Kepolisian kini memiliki pekerjaan besar untuk mengurai hubungan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.


Dari Klub Malam ke Dugaan Jaringan Narkotika


Penggerebekan HH Club menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara ini.


Puluhan orang diamankan. Ratusan butir ekstasi disita. Uang ratusan juta rupiah ditemukan. Sejumlah aset bernilai tinggi ikut menjadi perhatian. Sementara pengelola yang disebut sebagai salah satu pihak penting dalam perkara justru masih dalam pengejaran.


Rangkaian fakta tersebut membuat penyidik tidak hanya berhadapan dengan pertanyaan siapa yang menjual narkotika, tetapi juga bagaimana barang haram tersebut bisa masuk, beredar dan dipasarkan di lingkungan tempat hiburan tersebut.


Polisi masih memiliki tugas untuk mengurai seluruh mata rantai tersebut.


Basri Dijerat Pasal Berlapis


Basri disangkakan dengan sejumlah pasal berat.


Di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Ia juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, berikut ketentuan penyesuaian pidananya.


Selain itu, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1).


Pasal-pasal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan proses hukum yang berlaku.


Kini Tinggal Satu Pertanyaan: Di Mana Basri?


Setelah penggerebekan, penangkapan puluhan orang dan penyitaan barang bukti, perhatian penyidik kini tertuju kepada satu nama: Basri Lewaimang.


Ia dicari bukan hanya karena statusnya sebagai pengelola tempat hiburan yang digerebek, tetapi juga karena penyidik menyebutnya sebagai residivis kasus narkotika dan telah menetapkannya sebagai DPO dalam perkara ini.


Bareskrim Polri meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Basri untuk segera memberikan informasi kepada penyidik.


Informasi dapat disampaikan melalui nomor 082272274949 atau 08121385050.


Perburuan kini dimulai.


Di satu sisi, polisi memburu Basri. Di sisi lain, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik dugaan peredaran narkotika tersebut, sekaligus menelusuri jejak aset yang diduga berkaitan dengan perkara.


Kasus HH Club Batam dengan demikian belum selesai.


Penggerebekan dini hari itu boleh saja berakhir, tetapi bagi Bareskrim, pengusutan justru baru memasuki babak yang lebih besar.


(AK)


#Headline #Narkoba #BareskrimPolri

×
Berita Terbaru Update