-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bukan Emas 74 Kg, Bukan Uang Ratusan Miliar! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bongkar Barang yang Dipersoalkan di Praperadilan

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T10:25:49Z

Bukan Emas 74 Kg, Bukan Uang Ratusan Miliar! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bongkar Barang yang Dipersoalkan di Praperadilan



AK47, Jakarta  Di tengah derasnya sorotan terhadap penyitaan emas 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah, tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membuat penegasan keras.


Barang yang mereka persoalkan dalam gugatan praperadilan bukan emas 74 kilogram dan bukan pula uang ratusan miliar rupiah.


Yang diminta dikembalikan justru barang-barang yang disebut bersifat sangat pribadi: dokumen pribadi milik Febrie dan keluarganya serta sebuah pigura berisi foto keluarga.


Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).


Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.


Febri menilai ada pemberitaan yang berkembang kurang tepat sehingga seolah-olah permohonan praperadilan tersebut diarahkan untuk mendapatkan kembali barang-barang bernilai fantastis yang telah disita penyidik.


Karena itu, tim hukum memilih meluruskan persoalan tersebut secara terbuka.

 

“Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini,” kata Febri.


Yang Dipersoalkan Justru Barang Pribadi


Febri menjelaskan, barang yang dimohonkan untuk dikembalikan adalah barang milik pribadi Febrie dan keluarganya.


Barang tersebut, kata dia, tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

 

“Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujarnya.


Ada pula satu benda yang sama sekali tidak memiliki nilai pembuktian dalam perkara, tetapi ikut menjadi bagian dari barang yang dipersoalkan, yakni pigura foto keluarga.

 

“Yang kedua ada pigura foto keluarga,” lanjut Febri.


Pernyataan ini sekaligus memotong spekulasi yang berkembang di ruang publik. Tim hukum Febrie tidak sedang menggunakan praperadilan untuk meminta kembali emas 74 kilogram maupun uang tunai ratusan miliar rupiah.


Febri: Dokumen Itu Bukan Soal Harta


Yang lebih tegas, Febri memastikan dokumen pribadi yang dimaksud tidak berkaitan dengan harta kekayaan Febrie.


Dokumen tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi bagian dari penanganan hukum terhadap Febrie.


Ketika didesak mengenai isi dokumen, Febri memilih tidak membukanya ke publik.


Alasannya sederhana: dokumen tersebut bersifat pribadi.

 

“Namanya saja dokumen pribadi gitu ya, makanya tidak bisa disebutkan gitu. Jadi itu nggak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta,” katanya.


Dengan kata lain, menurut versi tim hukum, persoalan yang mereka bawa ke ruang praperadilan bukanlah pertarungan untuk mendapatkan kembali aset bernilai fantastis, melainkan mempertanyakan mengapa barang yang diklaim tidak berkaitan dengan perkara ikut masuk dalam proses penyitaan.


Yang Diuji Bukan Sekadar Barang, Tapi Legalitas Penyitaan


Di sinilah perkara tersebut menjadi lebih serius.


Tim hukum Febrie tidak hanya berbicara mengenai pengembalian barang. Mereka menjadikan praperadilan sebagai ruang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan.


Febri menegaskan, apabila penggeledahan dinilai tidak sah, begitu pula penyitaan yang dilakukan berdasarkan tindakan tersebut, maka muncul konsekuensi terhadap barang yang diperoleh dari proses itu.

 

“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” jelasnya.


Pernyataan tersebut membuat perkara ini tidak berhenti pada pertanyaan “barang apa yang disita?”


Pertanyaan yang jauh lebih mendasar justru menjadi: “Apakah seluruh proses penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan secara sah?”


Jika hakim nantinya menemukan adanya persoalan dalam proses tersebut, konsekuensinya tentu dapat berpengaruh terhadap kedudukan barang-barang yang diperoleh melalui tindakan penyidikan tersebut.


Dari Emas dan Uang, Kini Persoalannya Beralih ke Prosedur


Besarnya nilai emas dan uang yang disebut dalam perkara ini sebelumnya berpotensi membuat perhatian publik terfokus pada angka.


Namun tim hukum Febrie justru menggeser titik persoalan ke aspek prosedural.


Mereka tidak menjadikan nilai ekonomis barang sebagai pusat gugatan, tetapi mempertanyakan legalitas tindakan aparat dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan.


Dalam perspektif tim hukum, barang bernilai tinggi maupun barang pribadi tetap harus tunduk pada hukum acara yang berlaku.


Artinya, bukan soal mahal atau murahnya barang. Bukan pula soal siapa pemiliknya.


Yang menjadi pertanyaan adalah apakah barang tersebut memang relevan dengan perkara dan apakah proses mengambil serta menyitanya dilakukan berdasarkan hukum.


Foto Keluarga Ikut Terseret


Di antara barang yang disebut dipersoalkan, pigura foto keluarga menjadi bagian yang paling mencolok.


Barang tersebut bukan aset bernilai fantastis. Bukan pula benda yang disebut berkaitan dengan harta kekayaan.


Namun keberadaannya dalam daftar barang yang dipersoalkan menjadi simbol bahwa tim hukum Febrie sedang mempertanyakan batas antara kepentingan penyidikan dan ruang privat seseorang.


Sementara mengenai dokumen pribadi, Febri tetap merahasiakan detailnya.


Ia hanya memberikan satu garis tegas: dokumen tersebut bukan mengenai harta Febrie dan tidak berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani.


Kini Hakim yang Menentukan


Perkara praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL kini menjadi arena untuk menguji argumentasi kedua pihak.


Di satu sisi, penyidik memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum dalam rangka mengungkap perkara.


Namun di sisi lain, kuasa hukum Febrie menuntut agar kewenangan tersebut tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak meluas terhadap barang-barang yang dinilai tidak memiliki hubungan dengan perkara.


Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar soal emas 74 kilogram atau uang ratusan miliar rupiah.


Di balik angka fantastis yang menyedot perhatian publik, ada persoalan yang jauh lebih fundamental: sejauh mana kewenangan penyidik dapat digunakan untuk menggeledah dan menyita barang seseorang, dan apa akibat hukumnya jika prosedur tersebut dinilai tidak sah?


Tim Febrie kini menunggu jawaban dari hakim.


Sementara publik masih menanti apakah praperadilan ini nantinya hanya berakhir pada perdebatan mengenai barang sitaan, atau justru membuka persoalan yang lebih besar mengenai legalitas penggeledahan dan penyitaan dalam perkara yang menyeret nama mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.


(AK)


#Headline #Nasional #Hukum

×
Berita Terbaru Update