
Dugaan Perundungan Siswi S di Dua SMA Negeri Padang Memanas: Tiga Versi Bertabrakan, Disdik Sumbar Ditantang Buka Fakta
AK47, Padang — Kasus dugaan perundungan yang dialami siswi berinisial S di SMAN 4 Padang dan SMAN 2 Padang semakin menjadi sorotan.
Bukan semata karena seorang siswi akhirnya harus meninggalkan dua sekolah negeri, tetapi karena muncul perbedaan tajam antara keterangan keluarga dengan penjelasan resmi kedua sekolah.
Di satu sisi, keluarga menyebut S mengalami tekanan psikologis hingga sering pulang dalam kondisi menangis dan akhirnya memilih keluar dari sekolah negeri.
Di sisi lain, SMAN 4 Padang menyatakan insiden yang terjadi pada September 2025 telah diselesaikan melalui mediasi dan kesepakatan damai. Sekolah juga membantah adanya intimidasi berkelanjutan.
Sementara SMAN 2 Padang menyatakan persoalan yang terjadi setelah S menjadi siswa pindahan merupakan konflik yang melibatkan siswa lain dan telah ditangani melalui mekanisme BK serta bidang kesiswaan.
Lalu, siapa yang sebenarnya benar?
Pertanyaan itulah yang kini berada di meja Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Dan jawabannya tidak boleh lahir dari asumsi, apalagi dari perang pernyataan.
Dari Tangisan Anak hingga Pindah Sekolah
Ibu S, Magdalena, SH, mengungkapkan bahwa persoalan anaknya bermula ketika masih bersekolah di SMAN 4 Padang.
Menurut Magdalena, S diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari seorang pendidik Bahasa Inggris yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan fisik.
Persoalan tersebut sempat dimediasi.
Namun, keluarga menilai mediasi tidak serta-merta menghapus persoalan psikologis yang dialami anak.
Magdalena bahkan menyebut S beberapa kali pulang dalam keadaan menangis.
"Anak saya sering pulang menangis. Dia mengalami tekanan sampai akhirnya kami mengambil keputusan untuk memindahkannya," ujar Magdalena.
Bagi keluarga, keputusan memindahkan S bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
Mereka berharap sekolah baru menjadi tempat untuk memulai kembali proses belajar tanpa tekanan.
Namun harapan itu disebut tidak berlangsung lama.
Pindah ke SMAN 2, Masalah Disebut Kembali Muncul
S kemudian masuk ke SMAN 2 Padang.
Menurut keluarga, di sekolah baru tersebut muncul persoalan lain yang diduga berkaitan dengan pandangan negatif terhadap dirinya.
Keluarga juga mempertanyakan dugaan adanya komunikasi antara sekolah lama dengan sekolah baru, termasuk persoalan yang berkaitan dengan aktivitas S di media sosial.
Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang menurut keluarga perlu diperiksa secara serius.
Sebab apabila benar terdapat komunikasi yang memengaruhi perlakuan terhadap seorang siswa, persoalannya bukan lagi sekadar konflik personal.
Namun, apakah komunikasi tersebut benar terjadi? Apa isinya? Siapa yang terlibat? Dan apakah komunikasi tersebut benar-benar memengaruhi perlakuan sekolah terhadap S?
Semua pertanyaan itu membutuhkan pembuktian.
Pada akhirnya, S kembali meninggalkan sekolah tersebut dan melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
SMAN 4 Padang Punya Cerita Berbeda
SMAN 4 Padang melalui Tim PPID memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Sekolah menyebut peristiwa yang menjadi dasar persoalan terjadi pada 4 September 2025, ketika kegiatan remedial Bahasa Inggris berlangsung.
Menurut pihak sekolah, S saat itu mengucapkan kata yang dianggap kurang pantas.
Kemudian terjadi tindakan spontan dari seorang pendidik berupa sentuhan atau tepukan ringan pada bagian mulut/bahu.
Pihak sekolah dengan tegas menyatakan tindakan tersebut bukan penamparan maupun kekerasan fisik.
Setelah kejadian, S menyampaikan keberatan kepada wali kelas. Orang tua kemudian datang ke sekolah.
Situasi sempat emosional.
Namun persoalan kemudian dibawa ke meja mediasi.
9 September 2025: Damai di Atas Kertas
Mediasi dilakukan pada 9 September 2025 dan difasilitasi Pengawas Pembina Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Dalam pertemuan tersebut, pendidik yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf.
Keluarga menerima penyelesaian tersebut.
Kedua pihak kemudian menandatangani berita acara kesepakatan damai.
Menurut SMAN 4 Padang, kesepakatan itu menyatakan persoalan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, tidak memengaruhi nilai S, dan tidak terdapat permusuhan antara pihak-pihak yang terlibat.
Namun persoalan kembali mengemuka setelah keluarga menyatakan bahwa tekanan terhadap S justru berlanjut.
Di sinilah muncul pertanyaan yang jauh lebih penting:
Apakah persoalan benar-benar selesai pada saat berita acara damai ditandatangani, atau justru masih menyisakan persoalan yang tidak terungkap?
Jawabannya hanya bisa ditemukan melalui pemeriksaan yang objektif.
Sekolah: Tidak Pernah Menerima Laporan Tekanan
SMAN 4 Padang menyatakan bahwa sejak September 2025 hingga S pindah sekolah pada 2026, tidak ada laporan resmi mengenai tekanan fisik maupun psikologis yang diterima pihak sekolah.
Sekolah juga menyebut S tetap mengikuti pembelajaran, memiliki nilai akademik baik, bahkan naik ke kelas unggulan.
Keterangan tersebut jelas berbeda dengan narasi keluarga yang menyebut kondisi psikologis anak semakin terganggu.
Sekolah juga memberikan klarifikasi terhadap tiga nama yang disebut keluarga.
K disebut bukan pengajar S di kelas dan tidak pernah melakukan intimidasi.
A disebut sebagai guru piket yang menjalankan prosedur sekolah ketika Syakirah mengalami kondisi kesehatan dan menyarankan agar orang tua dihubungi.
Sedangkan M disebut belum menjadi wali kelas ketika insiden September 2025 terjadi karena sedang cuti melahirkan dan baru kembali bertugas pada Januari 2026.
SMAN 4 Padang juga membantah pernah memberikan informasi negatif kepada SMAN 2 Padang mengenai S.
SMAN 2 Padang: Ada Laporan Konflik Antar-Siswa
Berbeda lagi dengan SMAN 2 Padang.
Kepala SMAN 2 Padang, Nuragusman Eka Putra, M.Pd., menjelaskan bahwa penerimaan Syakirah sebagai siswa pindahan dilakukan sesuai prosedur.
Dalam konseling awal, S disebut belum menyampaikan seluruh alasan kepindahannya.
Namun dalam proses berikutnya, S menceritakan persoalan yang dialaminya di sekolah sebelumnya.
Kemudian pada 24 Juli 2026, sekolah menerima laporan dari seorang siswi kelas X terkait dugaan tindakan tidak menyenangkan melalui komunikasi digital yang melibatkan S.
Sekolah menyebut laporan tersebut disertai bukti percakapan.
Kasus kemudian ditangani melalui BK dan bidang kesiswaan.
S tetap mengikuti kegiatan belajar pada 27 Juli.
Namun dua hari berikutnya, yakni 28 dan 29 Juli, ia tidak hadir tanpa keterangan.
Ketika dikonfirmasi, sekolah menyebut S mengatakan dirinya tidak masuk karena merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari guru.
Orang tua kemudian dipanggil.
Setelah pertemuan tersebut, keluarga mengambil keputusan untuk menarik S dari SMAN 2 Padang.
Proses penarikan diselesaikan pada 31 Juli 2026.
Tiga Cerita, Satu Nama: S
Jika seluruh keterangan diletakkan berdampingan, terlihat jelas bahwa persoalan ini memiliki tiga versi yang belum sepenuhnya bertemu.
Keluarga mengatakan:
S mengalami tekanan psikologis sejak di SMAN 4 Padang, kemudian persoalan berlanjut setelah masuk SMAN 2 Padang.
SMAN 4 Padang mengatakan:
Insiden September 2025 telah dimediasi, pendidik telah meminta maaf, kesepakatan damai telah ditandatangani, dan tidak ada laporan tekanan berkelanjutan.
SMAN 2 Padang mengatakan:
Sekolah menangani laporan konflik antarsiswa melalui mekanisme BK dan kesiswaan, sementara keputusan keluar dari sekolah merupakan keputusan orang tua.
Ketiganya tentu memiliki hak untuk menyampaikan versi masing-masing.
Tetapi satu fakta tidak bisa diabaikan: seorang anak akhirnya meninggalkan dua sekolah negeri dan harus melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
Disdik Sumbar Jangan Sekadar Menjadi Penonton
Di sinilah Dinas Pendidikan Sumatera Barat dituntut mengambil peran lebih jauh.
Jangan biarkan persoalan ini berakhir sebagai adu kuat narasi antara keluarga dan sekolah.
Jika dugaan perundungan tidak terbukti, katakan secara terang.
Jika terdapat pelanggaran terhadap hak siswa, ungkap dan tindak sesuai aturan.
Jika ada kesalahan prosedur, perbaiki.
Jika ada pihak yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta, harus ada pertanggungjawaban.
Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar klarifikasi tertulis.
Yang dibutuhkan adalah penelusuran.
Periksa berita acara mediasi 9 September 2025.
Periksa komunikasi dan laporan yang muncul setelahnya.
Periksa dokumen perpindahan sekolah.
Periksa laporan BK.
Periksa bukti komunikasi digital yang disebut menjadi dasar laporan di SMAN 2.
Dengarkan guru yang disebut keluarga.
Dengarkan pihak sekolah.
Dengarkan siswa yang terlibat.
Dan yang tidak kalah penting, dengarkan S dengan cara yang aman dan tidak membuatnya kembali berada dalam tekanan.
Jangan Sampai Kebenaran Kalah oleh Versi Masing-Masing
Kasus ini harus menjadi peringatan bahwa persoalan yang melibatkan siswa tidak boleh diselesaikan hanya dengan menandatangani berita acara lalu dianggap selesai.
Tanda tangan damai belum tentu otomatis menghapus dampak psikologis yang dirasakan seorang anak.
Namun sebaliknya, tuduhan perundungan juga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak.
Di sinilah objektivitas diuji.
Sekolah harus dilindungi dari tuduhan yang tidak terbukti.
Siswa juga harus dilindungi dari kemungkinan intimidasi atau perlakuan tidak adil.
Tidak boleh ada keberpihakan sebelum fakta ditemukan.
Publik Menunggu Jawaban
Kasus S kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
Apa sebenarnya yang terjadi pada 4 September 2025?
Apakah tindakan pendidik saat itu hanya sentuhan spontan sebagaimana versi sekolah, atau terdapat tindakan yang lebih serius sebagaimana yang dipahami keluarga?
Apakah tekanan psikologis benar-benar berlanjut setelah mediasi?
Apakah pernah ada komunikasi antara SMAN 4 Padang dan SMAN 2 Padang mengenai Syakirah?
Apa konteks laporan komunikasi digital pada 24 Juli 2026?
Mengapa S kembali meninggalkan sekolah hanya beberapa hari setelah mengikuti pembelajaran di SMAN 2 Padang?
Dan pertanyaan terbesar:
Mengapa seorang anak akhirnya harus berpindah sekolah dua kali di tengah persoalan yang belum menemukan titik terang?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh ditentukan oleh opini media sosial.
Tidak boleh pula ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara.
Bukti harus bicara.
Dinas Pendidikan Sumatera Barat memiliki ruang sekaligus tanggung jawab untuk membuka persoalan ini secara objektif.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama baik keluarga, guru, atau sekolah.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Dan di atas semuanya, ada seorang anak yang berhak mendapatkan satu hal paling mendasar dari sekolah:
rasa aman untuk belajar.
(AK)
#Headline #Pendidikan #Peristiwa #Bullying