![]() |
| Usai Demo Bongkar Dugaan Korupsi, Mahasiswa UIN Imam Bonjol Diduga Dijemput Aparat Kejati Sumbar, LBH: Alarm Bahaya bagi Demokrasi |
AK47, Padang – Gelombang kritik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kini berbalik menjadi sorotan. Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial FR diduga didatangi aparat kejaksaan dan dibawa ke Kantor Kejati Sumbar, hanya dua hari setelah ikut menyuarakan kritik dalam aksi demonstrasi yang menuntut keterbukaan penanganan sejumlah dugaan kasus korupsi.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/7/2026) itu memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa dan pegiat hak asasi manusia. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai dugaan tindakan tersebut bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan dapat menjadi ancaman serius terhadap kebebasan sipil, hak menyampaikan pendapat, dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Ironisnya, mahasiswa yang menjadi sorotan itu diketahui merupakan bagian dari Aliansi OKP Sumbar Menggugat, kelompok yang pada Jumat (10/7/2026) menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Dalam demonstrasi tersebut, massa secara terbuka mendesak kejaksaan mengusut tuntas serta membuka secara transparan berbagai dugaan tindak pidana korupsi, termasuk perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta dugaan korupsi di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.
Tak lama setelah aksi berakhir, beredar informasi bahwa FR didatangi aparat Kejati di kediamannya sebelum kemudian berada di Kantor Kejati Sumbar. Kabar itu menyebar cepat dan memicu kedatangan mahasiswa dari berbagai organisasi ke kantor kejaksaan untuk memastikan kondisi rekannya sekaligus mengawal proses yang berlangsung.
Situasi semakin menjadi perhatian ketika sejumlah jurnalis dikabarkan mengalami keterbatasan akses informasi saat mencoba melakukan peliputan di lingkungan Kejati Sumbar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan perkara tersebut.
Kejati Membantah
Di tengah menguatnya sorotan publik, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asisten Intelijen membantah telah melakukan penjemputan paksa terhadap FR.
Menurut Kejati, mahasiswa tersebut hadir atas dasar undangan untuk berdiskusi mengenai substansi aspirasi yang disampaikan saat demonstrasi, bukan karena tindakan pemaksaan sebagaimana informasi yang beredar.
Namun, perbedaan narasi antara keterangan resmi Kejati dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat justru memperbesar tuntutan agar seluruh proses dijelaskan secara terbuka.
LBH: Jangan Gunakan Kekuasaan untuk Membungkam Kritik
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menegaskan bahwa yang menjadi persoalan utama bukanlah perdebatan mengenai istilah "undangan" atau "penjemputan". Yang harus dijawab, menurutnya, adalah apakah tindakan aparat mendatangi seorang peserta aksi lalu membawanya ke kantor kejaksaan memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, dan tidak menimbulkan intimidasi.
Ia mengingatkan bahwa setiap penggunaan kewenangan oleh aparatur negara wajib tunduk pada asas legalitas. Tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan yang membatasi kebebasan seseorang berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
"Bukan soal apa istilahnya, tetapi apakah negara menggunakan kewenangannya sesuai hukum atau justru melampaui batas yang diberikan undang-undang," tegas Adrizal.
Menurut LBH Padang, berdasarkan informasi yang diperoleh, proses membawa FR diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan maupun ketentuan hukum acara pidana.
Dinilai Bisa Menimbulkan Efek Takut
LBH Padang juga mengingatkan bahwa apabila aparat negara menyasar peserta aksi setelah demonstrasi, tindakan tersebut berpotensi menciptakan chilling effect, yakni situasi ketika masyarakat menjadi takut menyampaikan kritik karena khawatir mengalami perlakuan serupa.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap institusi publik merupakan bagian dari kontrol masyarakat yang dijamin konstitusi. Karena itu, tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi dinilai berpotensi menggerus ruang demokrasi.
"Negara tidak boleh membuat warga takut menyampaikan pendapat. Kritik terhadap institusi negara bukanlah kejahatan yang harus dibalas dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi," ujar Adrizal.
Ia juga mengingatkan bahwa UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Publik Menunggu Transparansi
Atas polemik tersebut, LBH Padang mendesak Kejati Sumbar membuka secara transparan dasar hukum, tujuan, dan mekanisme pertemuan dengan FR. Menurut mereka, keterbukaan menjadi langkah penting untuk menghilangkan spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di tengah derasnya tuntutan pemberantasan korupsi, kasus ini kini berkembang menjadi ujian lain bagi penegakan hukum: mampukah negara menjamin hak warga untuk mengkritik tanpa rasa takut, atau justru muncul kesan bahwa suara-suara kritis harus berhadapan dengan kekuasaan?
Kasus ini dipastikan masih akan terus menjadi perhatian publik, karena yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang mahasiswa, melainkan juga komitmen negara dalam menjaga kebebasan sipil, supremasi hukum, dan ruang demokrasi yang dijamin konstitusi.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan dan pandangan LBH Padang berdasarkan siaran pers tertanggal 12 Juli 2026. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah memberikan keterangan bahwa FR hadir ke kantor Kejati atas dasar undangan untuk berdiskusi mengenai substansi aspirasi yang disampaikan dalam aksi demonstrasi. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak.
(AK)
#Hradline #KejatiSumbar #Peristiwa #Demonstrasi
