-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Kredit Rp50,3 Miliar di Bank Nagari Terbongkar: Dugaan Mafia Kredit Libatkan Pimpinan Cabang, Modus Rekayasa Debitur hingga Pemalsuan Tanda Tangan

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T14:04:01Z

Skandal Kredit Rp50,3 Miliar di Bank Nagari Terbongkar: Dugaan Mafia Kredit Libatkan Pimpinan Cabang, Modus Rekayasa Debitur hingga Pemalsuan Tanda Tangan



AK47, Padang Tabir dugaan skandal penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut akhirnya terbuka. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan praktik penyimpangan yang disebut berlangsung secara sistematis selama hampir tiga tahun, dengan nilai plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.


Kasus ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi perbankan. Penyidik menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, pemalsuan dokumen, hingga pencatutan identitas debitur demi meloloskan pencairan kredit bernilai puluhan miliar rupiah. Praktik tersebut diduga menggerogoti integritas sistem perbankan sekaligus mengancam kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah.


Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit konvensional maupun syariah sepanjang 2022 hingga Mei 2025.


"Dari hasil penyidikan, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Perkara ini melibatkan 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar," ujarnya.


Modus Diduga Terstruktur: Debitur Direkayasa, Dokumen Dipalsukan, Dana Dicairkan


Penyidik menemukan dugaan modus yang dijalankan para tersangka tidak dilakukan secara sporadis, melainkan diduga telah disusun secara sistematis agar seluruh proses pencairan kredit tampak sah di atas kertas.


Berbagai penyimpangan yang diduga dilakukan antara lain merekayasa profil calon debitur agar memenuhi syarat memperoleh kredit, menciptakan usaha fiktif sebagai objek pembiayaan, memalsukan dokumen agunan, mencatut tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana, hingga mencairkan kredit atas nama 125 debitur yang identitas maupun kelayakannya diduga telah dimanipulasi.


Jika terbukti di pengadilan, praktik tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan mekanisme perbankan yang seharusnya menjadi benteng perlindungan terhadap dana masyarakat.


Terbongkar dari Audit Internal


Kasus ini pertama kali mencuat setelah audit internal Bank Nagari menemukan adanya indikasi fraud dalam penyaluran kredit di Cabang Pembantu Siberut.


Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni REP selaku pimpinan cabang pembantu, HWH sebagai petugas kredit, serta MS yang diduga berperan mencari dan menyiapkan data debitur.


Penyidik menduga ketiganya memiliki peran berbeda, namun saling berkaitan dalam melancarkan proses pencairan kredit.


Diduga Demi Target dan Fee


Fakta lain yang diungkap penyidik adalah dugaan motif ekonomi di balik praktik tersebut. Selain mengejar target penyaluran kredit demi memperoleh penilaian kinerja yang baik, para tersangka juga diduga menikmati keuntungan pribadi dari setiap kredit yang berhasil dicairkan.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, REP diduga menerima fee sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta untuk setiap pencairan kredit. HWH diduga memperoleh sekitar Rp5 juta, sedangkan MS diduga menerima sekitar Rp1,7 juta untuk setiap debitur yang berhasil diajukan.


Temuan itu memperkuat dugaan bahwa penyaluran kredit bukan lagi semata menjalankan fungsi intermediasi perbankan, melainkan diduga telah berubah menjadi ladang mencari keuntungan pribadi.


132 Dokumen Disita, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara


Untuk menguatkan pembuktian, penyidik telah menyita sedikitnya 132 dokumen yang terdiri atas surat keputusan pejabat bank, dokumen administrasi kredit, berkas pengajuan debitur, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya.


REP dan HWH dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.


Sementara MS dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) undang-undang yang sama dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal delapan tahun penjara.


Ketiga tersangka kini telah ditahan. Penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa (P-19) sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.


Terbongkarnya dugaan skandal kredit senilai lebih dari Rp50 miliar ini menjadi tamparan keras bagi dunia perbankan daerah. Program Kredit Usaha Rakyat yang dirancang untuk memperkuat ekonomi masyarakat kecil justru diduga dimanfaatkan sebagai celah untuk menjalankan praktik manipulasi yang kini berujung pada proses pidana. Publik pun menanti pengungkapan menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun keuntungan dari dugaan praktik tersebut.


(AK)


#Headline #Perbankan #BankNagari #Korupsi

×
Berita Terbaru Update