-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Uang Tunai Lebih dari Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Perluas Perburuan Jejak Korupsi

Minggu, 26 Juli 2026 | Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T11:34:02Z

Uang Tunai Lebih dari Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Perluas Perburuan Jejak Korupsi



AK47, Bengkulu  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak. Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, penyidik menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Hasilnya mengejutkan: uang tunai lebih dari Rp4 miliar ditemukan dan langsung diamankan sebagai barang bukti.


Penggeledahan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB dan baru berakhir pada Minggu pagi setelah berlangsung selama sembilan jam. Selama proses tersebut, penyidik menyisir setiap sudut rumah untuk mencari dokumen, perangkat elektronik, hingga aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas penyidikan, bukan sekadar menindaklanjuti perkara yang telah diungkap melalui OTT beberapa bulan lalu.


Selain rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, penyidik juga menggeledah kantor serta rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Langkah ini menunjukkan penyidikan tidak hanya berfokus pada satu pihak, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.


Temuan Fantastis di Rumah Pejabat


Dari seluruh rangkaian penggeledahan, penemuan paling mencolok adalah uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.


Selain uang tunai, KPK juga menyita berbagai dokumen penting serta bukti elektronik yang diyakini dapat membantu mengungkap aliran dana, komunikasi antar pihak, hingga dugaan praktik suap atau gratifikasi yang sedang didalami.


"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi.


Temuan uang miliaran rupiah itu menjadi sorotan publik karena diperoleh dari kediaman seorang pejabat aktif. Meski demikian, KPK belum menyimpulkan asal-usul uang tersebut dan masih melakukan pendalaman melalui proses penyidikan.


Bidik Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Bengkulu


KPK menyebut pengembangan perkara kini mengarah pada dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.


Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis secara mendalam untuk mengungkap apakah terdapat hubungan antara uang tunai, dokumen, dan bukti elektronik dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.


Pengembangan ini memperlihatkan bahwa perkara yang bermula dari OTT di Kabupaten Rejang Lebong diduga memiliki keterkaitan yang lebih luas, sehingga penyidik terus menelusuri setiap fakta yang ditemukan di lapangan.


Belum Ada Tersangka Baru


Meski berhasil mengamankan uang tunai miliaran rupiah, KPK menegaskan bahwa hingga kini belum menetapkan tersangka baru. Status tersangka masih mengacu pada perkara awal, yakni Muhammad Fikri Thobari bersama empat orang lainnya yang terjaring OTT pada 9 Maret 2026.


Budi menjelaskan bahwa OTT sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang lebih besar. Karena itu, penyidikan tidak berhenti pada pihak yang tertangkap tangan, tetapi terus berkembang mengikuti alat bukti yang ditemukan.


Temuan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah seorang pejabat kini menjadi perhatian luas. Publik menanti hasil pendalaman KPK untuk menjawab pertanyaan besar: dari mana asal uang tersebut, untuk siapa diperuntukkan, dan apakah temuan ini akan membuka babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi di Bengkulu.


Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, sementara seluruh barang bukti yang telah disita akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


(AK)


#Headline #Hukum #KPK #Korupsi

×
Berita Terbaru Update