-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Minta Maaf kepada Presiden Prabowo, Tapi Sebut Dirinya Dikriminalisasi: Febrie Adriansyah Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

Minggu, 26 Juli 2026 | Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T11:54:31Z

Minta Maaf kepada Presiden Prabowo, Tapi Sebut Dirinya Dikriminalisasi: Febrie Adriansyah Siap Bongkar Fakta di Pengadilan



AK47, Jakarta Pernyataan mengejutkan datang dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di tengah proses hukum yang menjeratnya, Febrie menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh insan Adhyaksa. Namun, di saat yang sama, ia juga melontarkan tudingan serius bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi.


Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (26/7/2026). Bagi publik, sikap Febrie dinilai sebagai dua pesan yang berbeda dalam satu momentum: mengakui kegaduhan yang ditimbulkan oleh kasusnya, tetapi menolak anggapan bahwa dirinya bersalah.

 

"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan," ujar Febrie.


Permohonan maaf itu muncul setelah dirinya resmi ditahan dan menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam sejumlah perkara korupsi bernilai besar. Namun, permintaan maaf tersebut bukan berarti ia menerima seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.


"Saya Merasa Ini Kriminalisasi"


Di balik permohonan maaf itu, Febrie justru menyampaikan perlawanan terbuka terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan belum didukung alat bukti yang memadai.


Menurutnya, proses penyelidikan semestinya melalui tahapan gelar perkara yang lebih mendalam sebelum keputusan menetapkan tersangka diambil.

 

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi."


Pernyataan tersebut menjadi salah satu klaim paling menyita perhatian dalam perkembangan kasus ini. Sebagai mantan pejabat tinggi yang pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, pengakuannya memunculkan pertanyaan sekaligus perdebatan di ruang publik.


Meski demikian, hingga saat ini klaim kriminalisasi tersebut masih merupakan pernyataan dari Febrie sendiri dan belum terbukti di pengadilan.


Tantang Penyidik Buktikan Emas 74 Kilogram


Sorotan lain yang tak kalah besar adalah penemuan 74 kilogram emas di kediaman Febrie Adriansyah. Temuan itu menjadi salah satu barang bukti yang ramai diperbincangkan publik.


Namun saat dimintai penjelasan, Febrie tidak memberikan jawaban mengenai asal-usul emas tersebut. Ia justru meminta penyidik membuktikan sendiri siapa pemiliknya dan untuk kepentingan apa logam mulia itu disimpan.

 

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa. Nanti minta penyidik untuk jawab."


Pernyataan itu dinilai sebagai tantangan langsung kepada penyidik untuk membuktikan keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.


Terseret Tiga Dugaan Megakorupsi


Saat ini Febrie Adriansyah telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ia diduga terlibat dalam tiga perkara besar yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan korupsi di PT Asabri, dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).


Ketiga perkara tersebut disebut sebagai kasus dengan nilai kerugian negara yang sangat besar sehingga proses penanganannya menjadi sorotan nasional.


Persidangan Akan Menjadi Arena Pembuktian


Febrie memastikan tidak akan berhenti pada pernyataan di hadapan publik. Ia menyatakan akan membuka fakta-fakta yang menurutnya dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah ketika persidangan dimulai.

 

"Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti."


Kini perhatian publik tertuju pada proses hukum yang akan berlangsung. Di satu sisi, penyidik meyakini telah memiliki dasar hukum untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka. Di sisi lain, Febrie bersikeras bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi dan siap membantah seluruh tuduhan di hadapan majelis hakim.


Persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pembelaan yang diajukan. Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status hukum Febrie tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah.


(AK)


#Headline #KPK #Korupsi #Hukum

×
Berita Terbaru Update