
Tak Ada Lagi Ruang Bermain dengan Takaran BBM, Pemko Padang Wajibkan Semua SPBU Pasang Sight Glass
AK47, Padang – Pemerintah Kota Padang mengirimkan sinyal keras kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU): tidak boleh ada lagi celah yang berpotensi menimbulkan keraguan masyarakat terhadap takaran bahan bakar minyak (BBM). Demi menjamin setiap liter BBM yang dibeli masyarakat benar-benar sesuai dengan haknya, Pemko Padang kini mewajibkan seluruh Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) dilengkapi gelas penglihat (sight glass).
Kebijakan yang diterbitkan melalui Dinas Perdagangan Kota Padang ini menjadi langkah nyata pemerintah memperketat pengawasan metrologi di seluruh SPBU. Tidak hanya memastikan ketepatan volume BBM, aturan tersebut juga membuka ruang pengawasan langsung oleh konsumen terhadap proses pengisian bahan bakar.
Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor 500.2/192/Dg-2026 tentang Perangkat Bantu PUBBM dan Pemutusan Segel Tanda Tera Metrologi di SPBU. Seluruh pengelola SPBU diminta segera menyesuaikan pompa ukur mereka dengan standar teknis yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari komitmen pemerintah melindungi hak konsumen dalam setiap transaksi BBM.
"Mengacu pada Surat Edaran mengenai Perangkat Bantu PUBBM dan Pemutusan Segel Tanda Tera Metrologi di SPBU, seluruh pengelola SPBU diharapkan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Fizlan, Minggu (26/7).
Setiap Liter Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Di tengah tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan BBM, keakuratan alat ukur menjadi isu yang tidak bisa ditawar. Selisih takaran sekecil apa pun berpotensi merugikan ribuan konsumen apabila terjadi secara terus-menerus.
Karena itu, keberadaan gelas penglihat menjadi komponen penting dalam sistem pengukuran modern. Perangkat ini memungkinkan masyarakat melihat secara langsung aliran BBM di dalam pompa sebelum masuk ke tangki kendaraan, sehingga proses pengisian berlangsung lebih terbuka dan dapat diawasi.
Dinas Perdagangan menegaskan, pemasangan saja tidak cukup. Gelas penglihat wajib selalu berada dalam kondisi berfungsi normal, bersih, jernih, tidak retak, dan tidak buram, sehingga tidak menghalangi proses pengamatan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima angka yang tampil di dispenser, tetapi juga dapat memastikan proses penyaluran BBM berlangsung sebagaimana mestinya.
Masyarakat Diminta Tak Lagi Diam
Yang menarik, Pemko Padang tidak hanya mengandalkan pengawasan petugas. Pemerintah kini mengajak masyarakat menjadi bagian dari sistem pengawasan di lapangan.
Apabila menemukan pompa BBM yang belum dilengkapi gelas penglihat, atau perangkat tersebut rusak dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Tim Pengawas Kemetrologian Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Padang.
"Kepada masyarakat umum di Kota Padang, apabila menemukan kekurangan pada mesin PUBBM yang belum dilengkapi oleh Gelas Penglihat, diharapkan untuk dapat melaporkannya kepada Tim Pengawas Kemetrologian Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Padang," tegas Fizlan.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran.
Pengawasan SPBU Kini Makin Ketat
Kebijakan ini sekaligus menandai semakin ketatnya pengawasan metrologi legal di Kota Padang. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi standar nasional sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Langkah tersebut diperkuat oleh sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2025, hingga Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 5 Tahun 2026 mengenai persyaratan teknis pompa ukur BBM dan pompa ukur elpiji.
Dengan dasar hukum tersebut, pengawasan terhadap SPBU tidak lagi hanya berorientasi pada pemeriksaan berkala, tetapi juga menempatkan transparansi pelayanan sebagai bagian penting dari perlindungan konsumen.
Pesan Tegas untuk Pengelola SPBU
Penerapan kewajiban gelas penglihat bukan sekadar memenuhi aturan, melainkan menjadi ukuran keseriusan pengelola SPBU dalam memberikan pelayanan yang jujur dan profesional. Pemko Padang ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik yang dapat memunculkan kecurigaan publik terhadap ketepatan takaran BBM.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh SPBU di Kota Padang segera berbenah, memenuhi standar metrologi yang berlaku, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat bahwa setiap tetes BBM yang dibayar benar-benar diterima sesuai hak konsumen.
Dengan pengawasan pemerintah yang semakin ketat dan keterlibatan aktif masyarakat, Pemko Padang mengirimkan pesan yang jelas: pelayanan SPBU harus transparan, alat ukur harus akurat, dan hak konsumen tidak boleh dikurangi, bahkan setetes pun.
(AK)
#Headline #SPBU #Padang #Daerah