
Digerebek Saat Fajar Menyingsing, Polda Sumbar Bongkar Dugaan 'Pabrik' Penyebar Link Judi Online di Padang, 21 Orang Diciduk
AK47, Padang – Polda Sumatera Barat melancarkan pukulan telak terhadap dugaan jaringan promotor judi online yang selama ini beroperasi di Kota Padang. Dalam operasi senyap yang digelar menjelang subuh pada Jumat (24/7), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengamankan 21 orang yang diduga menjadi ujung tombak penyebaran tautan situs perjudian melalui berbagai platform digital.
Penggerebekan dilakukan secara serentak di Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Ketiga lokasi tersebut diduga menjadi basis aktivitas para promotor yang menyebarluaskan link judi online demi meraup keuntungan finansial.
Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak lagi hanya memburu bandar atau operator situs judi, tetapi juga membidik para penyebar tautan yang selama ini menjadi "mesin pemasaran" perjudian online di ruang digital.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan seluruh orang yang diamankan diduga menjadikan aktivitas penyebaran tautan perjudian sebagai sumber penghasilan.
"Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian," ujar Andry.
Diduga Bekerja Terorganisasi, Polisi Kejar Aktor Utama
Penyidik meyakini kasus ini tidak berdiri sendiri. Di balik puluhan promotor yang diamankan, diduga masih ada jaringan yang lebih besar yang mengendalikan penyebaran tautan, mengatur sistem kerja, hingga mengalirkan komisi kepada para promotor.
Karena itu, penyidikan kini tidak hanya difokuskan pada 21 orang yang diamankan, tetapi juga menelusuri siapa pihak yang merekrut mereka, bagaimana pola komunikasi antaranggota, serta ke mana aliran keuntungan dari aktivitas tersebut bermuara.
Jika dugaan itu terbukti, bukan tidak mungkin pengungkapan ini akan menyeret aktor-aktor lain yang selama ini berada di balik layar bisnis judi online.
31 Ponsel dan Laptop Disita, Jejak Digital Dibongkar
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop Asus yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas promosi perjudian.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas:
- 11 unit iPhone
- 6 unit Oppo
- 5 unit Samsung
- 4 unit Realme
- 1 unit Infinix
- 1 unit Nubia
- 1 unit Vivo
- 1 unit laptop Asus
Seluruh perangkat kini menjalani pemeriksaan digital forensik. Penyidik akan membongkar isi percakapan, akun media sosial, riwayat transaksi, grup komunikasi, hingga jejak penyebaran ribuan tautan perjudian yang diduga telah beredar luas di dunia maya.
Pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat mengungkap apakah jaringan ini memiliki keterkaitan dengan operator situs judi di luar Sumatera Barat atau bahkan jaringan lintas negara.
Perang Melawan Judi Online Memasuki Babak Baru
Maraknya promosi judi online melalui media sosial, aplikasi percakapan, hingga platform digital menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Para promotor diduga memanfaatkan berbagai akun dan kanal komunikasi untuk menarik masyarakat masuk ke situs perjudian dengan iming-iming keuntungan instan.
Praktik semacam ini dinilai mempercepat penyebaran judi online dan memperluas jumlah korban, terutama di kalangan generasi muda yang aktif menggunakan internet.
Karena itu, Polda Sumbar menegaskan pemberantasan judi online akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak hanya pengelola situs, tetapi juga promotor, afiliator, hingga siapa pun yang mengambil keuntungan dari aktivitas perjudian daring akan menjadi sasaran penindakan.
Terancam 9 Tahun Penjara
Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik terus melengkapi alat bukti, mendalami peran masing-masing, serta menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Atas dugaan perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Meski 21 orang telah diamankan, Polda Sumbar memastikan penyidikan belum berakhir. Polisi masih memburu kemungkinan adanya aktor intelektual, pengendali jaringan, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari bisnis haram tersebut. Pengungkapan ini dipandang sebagai langkah awal untuk membongkar rantai penyebaran judi online hingga ke akar jaringannya.
(AK)
#Headline #Hukum #JudiOnline #PoldaSumbar #SumateraBarat