
Skandal Tanah Ulayat Terbongkar! Oknum PNS dan Seorang Warga Diamankan Polisi, Dugaan Mafia Dokumen Mulai Terkuak
AK47, PAYAKUMBUH – Dugaan praktik pemalsuan dokumen tanah yang menyeret seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mulai membuka tabir persoalan serius yang diduga mengancam keberadaan tanah ulayat masyarakat adat.
Dua pria berinisial E (52), pekerja swasta asal Nagari Tanjuang Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, dan A (43), seorang oknum PNS Pemkab Lima Puluh Kota yang berdomisili di Nagari Bukik Limbuku, diamankan Satreskrim Polres Payakumbuh pada Jumat malam (17/7/2026). Keduanya diduga terkait dalam perkara pemalsuan dokumen dan dugaan penggelapan yang berhubungan dengan proses penerbitan sertifikat hak milik di atas tanah adat.
Penangkapan dilakukan secara terpisah. E diamankan saat berada di sebuah kedai kopi di pusat Kota Payakumbuh. Selang beberapa jam, polisi bergerak cepat menangkap A di sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik pada lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat Kapeh Panji.
Yang mengejutkan, penyidik tidak hanya memeriksa segelintir orang. Sebanyak 36 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari masyarakat, pejabat Kantor Pertanahan (BPN), wali nagari, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), pegawai Dinas PUPR, hingga Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Banyaknya pihak yang diperiksa menunjukkan bahwa penyidik berupaya mengurai secara menyeluruh proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.
Masyarakat adat Kapeh Panji di Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, disebut sebagai pihak yang merasa dirugikan. Ironisnya, objek tanah yang disengketakan berada di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana proses administrasi pertanahan tersebut dapat berlangsung hingga diduga berujung pada penerbitan sertifikat hak milik.
Perkara ini menyita perhatian karena menyangkut tanah ulayat, aset adat yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan hukum bagi masyarakat. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, kasus ini dapat menjadi pengingat penting mengenai perlunya pengawasan yang ketat terhadap setiap proses administrasi pertanahan.
Saat ini penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut. Berbagai dokumen yang menjadi dasar pengurusan sertifikat juga tengah didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap persoalan pertanahan, masyarakat berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada dua orang yang telah diamankan apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.
Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Kedua terduga tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(AK)
#Headline #Hukum