
Sidang PTUN Bongkar Fakta Baru Sengketa Tanah Blok Barat Pasar Payakumbuh, Saksi Pemko Akui Objek Bersertifikat Merupakan Tanah Ulayat
AK47, Padang – Persidangan gugatan terhadap penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan pusat pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Senin (13/7/2026), mengungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan. Dalam sidang tersebut, dua pejabat Pemerintah Kota Payakumbuh yang dihadirkan sebagai saksi mengakui bahwa objek tanah yang kini telah bersertifikat merupakan tanah ulayat.
Pengakuan tersebut muncul di tengah sengketa hukum yang mempertemukan Pemerintah Kota Payakumbuh dengan masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek. Perkara ini bukan hanya mempersoalkan penerbitan sertifikat, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat yang dilindungi konstitusi.
Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Pemerintah Kota Payakumbuh menghadirkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM M. Faizal serta Kepala Dinas PUPR Muslim. Di hadapan Majelis Hakim, keduanya mengakui bahwa lahan eks Pasar Payakumbuh merupakan tanah ulayat.
Namun, dinamika persidangan semakin memanas ketika Kepala Dinas PUPR Muslim memberikan keterangan yang berubah.
Pada awal pemeriksaan, Muslim menyampaikan bahwa proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai tidak mengalami kendala. Pernyataan itu kemudian dipertanyakan oleh kuasa hukum penggugat yang mengingatkan bahwa seluruh keterangan diberikan di bawah sumpah.
Setelah mendapat peringatan tersebut, Muslim mengubah keterangannya. Ia mengakui adanya surat penolakan dari Anak Nagari Koto Nan Ompek yang telah disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum sertifikat diterbitkan.
Pengakuan itu menjadi salah satu poin penting dalam persidangan karena menunjukkan bahwa keberatan dari masyarakat adat telah disampaikan dalam proses administrasi penerbitan sertifikat.
Tidak berhenti di situ, Muslim juga mengungkap bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh telah menggelar sekitar 23 kali pertemuan dengan unsur masyarakat adat guna mencari jalan keluar atas sengketa tersebut. Namun, ia mengakui bahwa perjanjian yang pernah dibuat melalui notaris telah berakhir masa berlakunya, sementara Sertifikat Hak Pakai tetap diterbitkan.
Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah perjanjian tersebut akan dilanjutkan, Muslim menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab ataupun mengambil keputusan.
Suasana sidang berubah haru ketika Muslim tampak emosional hingga menitikkan air mata. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan tanah ulayat yang bahkan telah tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016.
"Saya memang bukan putra asli Payakumbuh, tetapi saya ingin pembangunan kota ini berjalan baik," ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi lainnya, M. Faizal, mengungkap fakta lain mengenai pengelolaan aset tersebut. Ia menjelaskan bahwa selama ini Pemerintah Kota Payakumbuh memberikan kompensasi sebesar 2 persen kepada KAN Koto Nan Ompek dan KAN Koto Nan Gadang berdasarkan SK Wali Kota Tahun 2022.
Namun, Faizal juga mengakui bahwa skema tersebut berbeda dengan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82 Tahun 1984, yang mengatur pembagian keuntungan dengan komposisi 70:30.
Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Wendra Yunaldi, menilai persidangan kali ini membuka banyak fakta yang sebelumnya tidak terungkap ke publik.
Menurutnya, terkonfirmasi adanya sekitar 23 kali pertemuan antara Pemerintah Kota Payakumbuh dengan unsur Niniak Mamak Koto Nan Ompek. Namun, ia menyebut bahwa setelah muncul penolakan dari sebagian anak nagari, kelompok yang menyampaikan keberatan tidak lagi dilibatkan dalam proses dialog.
Ia juga menyoroti perbedaan mekanisme pengambilan keputusan adat antara Koto Nan Gadang dan Koto Nan Ompek. Menurutnya, di Koto Nan Gadang keputusan diambil melalui rapat pleno yang melibatkan berbagai unsur masyarakat adat, sedangkan di Koto Nan Ompek keputusan hanya dilakukan oleh sebagian pengurus KAN tanpa musyawarah di balai adat.
Wendra menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan bertujuan menghambat pembangunan kembali Pasar Payakumbuh. Yang dipersoalkan, katanya, adalah legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat.
"Negara harus membangun di atas kepastian hukum. Pembangunan tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk hak atas tanah ulayat.
Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim PTUN Padang. Seiring terungkapnya berbagai fakta di ruang sidang, perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu sengketa pertanahan yang menyita perhatian publik di Sumatera Barat karena menyangkut pertemuan antara kepentingan pembangunan daerah dan perlindungan hak masyarakat adat.
(AK)
#Headline #Hukum #PasarPayakumbuh