
PWI Seret Hotman Paris ke Jalur Hukum, Permintaan Maaf Dianggap Tak Cukup: Dugaan Hina Profesi Wartawan Berujung Laporan Polisi
AK47, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menunjukkan sikap tegas terhadap pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Tak lagi berhenti pada polemik di media sosial, organisasi wartawan terbesar di Indonesia itu resmi membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Pada Senin (20/7/2026) malam, PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat setelah PWI menyerahkan rekaman video yang diduga berisi ucapan bernada menghina profesi wartawan.
Langkah hukum tersebut menjadi sinyal bahwa PWI tidak ingin persoalan ini dianggap sebagai sekadar kontroversi atau kesalahan berucap yang bisa selesai hanya dengan unggahan permintaan maaf di media sosial.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan laporan dibuat berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik yang telah memeriksa bukti awal.
"Kita sepakat membuat laporan polisi. Yang dilaporkan berinisial HP. Harapan kami, laporan ini diproses secara profesional hingga tuntas," ujar Edison.
Permintaan Maaf Dinilai Tidak Menghapus Dugaan Pidana
Meski Hotman Paris telah mengunggah video permintaan maaf melalui akun media sosialnya, PWI menilai langkah tersebut tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum atas dugaan penghinaan yang telah terjadi.
Bagi PWI, permintaan maaf merupakan bentuk tanggung jawab moral, tetapi proses hukum merupakan persoalan berbeda yang harus tetap dihormati.
"Permintaan maaf kami terima sebagai sikap manusiawi. Tetapi dugaan tindak pidana tidak hilang hanya karena seseorang meminta maaf. Itu nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan," kata Edison.
PWI menegaskan, hukum tidak boleh berhenti hanya karena pelaku merupakan figur publik atau memiliki pengaruh besar.
Bukti Diserahkan, Polisi Gunakan Pasal KUHP
Dalam pelaporan tersebut, penyidik menerima barang bukti berupa rekaman video yang menjadi dasar dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Setelah dilakukan pembahasan bersama penyidik, laporan menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini diperkirakan akan ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya karena berkaitan dengan konten digital yang beredar luas di media sosial.
PWI berharap proses penegakan hukum berjalan transparan sehingga publik dapat mengetahui secara jelas fakta-fakta yang nantinya terungkap.
PWI: Jangan Merasa Kebal Hukum
PWI menilai kasus ini bukan semata menyangkut nama Hotman Paris, melainkan menyangkut kehormatan profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa kritik terhadap wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penghinaan terhadap profesi memiliki konsekuensi yang berbeda apabila diduga memenuhi unsur pidana.
Hingga laporan dibuat, PWI menyebut Hotman Paris belum pernah menghubungi organisasi wartawan maupun wartawan yang merasa dirugikan secara langsung. Permintaan maaf, menurut PWI, hanya disampaikan melalui video yang diunggah di Instagram.
Meski demikian, Edison menegaskan pintu penyelesaian secara damai tetap terbuka apabila ada itikad baik dan komunikasi langsung dari pihak Hotman Paris.
"Kalau ada niat baik yang tulus, tentu ruang mediasi tetap ada. Tetapi kasus ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun, termasuk tokoh publik, agar lebih berhati-hati dalam berbicara dan tidak merendahkan profesi orang lain," tegasnya.
Kini, bola berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Publik menunggu apakah laporan tersebut akan berlanjut ke tahap penyidikan hingga persidangan, atau berakhir melalui mekanisme penyelesaian lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(AK)
#Headline #Hukum #PWI #Nasional