-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prabowo Resmi Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Perkuat Penegakan Hukum hingga Daerah Terluar

Minggu, 26 Juli 2026 | Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T15:22:45Z

Prabowo Resmi Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Perkuat Penegakan Hukum hingga Daerah Terluar



AK47, JakartaPresiden Prabowo Subianto resmi memperluas jaringan institusi penegak hukum di Indonesia dengan membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru yang tersebar di berbagai wilayah. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum hingga ke daerah.


Berdasarkan salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Peraturan kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.


Jawaban atas Kebutuhan Pelayanan Hukum


Dalam konsideran Perpres dijelaskan bahwa pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan pelayanan hukum di sejumlah daerah yang selama ini masih berada di bawah wilayah hukum Kejaksaan Negeri lain.


Dengan adanya kantor Kejaksaan Negeri yang berdiri sendiri, masyarakat diharapkan memperoleh akses yang lebih cepat terhadap layanan hukum, mulai dari penanganan perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hingga pelayanan hukum lainnya yang menjadi kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.


Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari pemerataan pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum, sehingga proses penyidikan, penuntutan, serta pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.


Tujuh Kejaksaan Negeri Baru


Perpres Nomor 40 Tahun 2026 menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru, yaitu:

  1. Kejaksaan Negeri Pangandaran.
  2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang.
  3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung.
  4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya.
  5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota.
  6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat.
  7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.


Ketujuh wilayah tersebut dipilih karena dinilai membutuhkan lembaga kejaksaan yang berdiri sendiri guna mempercepat pelayanan hukum sekaligus memperluas jangkauan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.


Berkedudukan di Ibu Kota Masing-Masing Daerah


Pemerintah juga menetapkan lokasi kedudukan setiap Kejaksaan Negeri agar berada di pusat pemerintahan daerah sehingga lebih mudah dijangkau masyarakat.


Adapun lokasi kantor Kejaksaan Negeri tersebut adalah:

  • Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
  • Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
  • Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
  • Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
  • Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
  • Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.


Penempatan kantor di ibu kota kabupaten diharapkan mampu mempercepat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum lainnya, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.


Pengoperasian Menunggu Penetapan Jaksa Agung


Meski secara hukum telah resmi dibentuk, ketujuh Kejaksaan Negeri tersebut belum langsung beroperasi.


Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mengatur bahwa seluruh aspek operasional, mulai dari tugas, fungsi, kewenangan, struktur organisasi, tata kerja hingga waktu mulai beroperasinya masing-masing Kejaksaan Negeri akan ditetapkan oleh Jaksa Agung.


Namun, keputusan tersebut baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara.


Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pembentukan kelembagaan berjalan sesuai kebutuhan organisasi, didukung sumber daya manusia yang memadai, serta memiliki struktur birokrasi yang efektif.


Seluruh Pendanaan Bersumber dari Anggaran Kejaksaan RI


Pemerintah juga memastikan bahwa pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru tidak dibebankan kepada pemerintah daerah.


Dalam Pasal 5 Perpres ditegaskan bahwa seluruh kebutuhan anggaran yang berkaitan dengan pembentukan, pembinaan, pengadaan sarana dan prasarana, operasional, hingga pelaksanaan tugas dan kewenangan ketujuh Kejaksaan Negeri tersebut sepenuhnya berasal dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.


Dengan demikian, proses pembangunan kelembagaan diharapkan dapat berjalan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran nasional tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Dorong Pemerataan Penegakan Hukum


Pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru dipandang sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.


Selama ini, sejumlah kabupaten masih berada di bawah cakupan Kejaksaan Negeri dari daerah lain sehingga rentang kendali pelayanan menjadi cukup luas. Kondisi tersebut berpotensi memperlambat penanganan perkara, koordinasi antarinstansi, maupun pelayanan kepada masyarakat.


Dengan hadirnya Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing, pemerintah berharap proses penegakan hukum menjadi lebih cepat, profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, keberadaan kantor kejaksaan baru juga diyakini mampu meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana, memperkuat pendampingan hukum terhadap pemerintah daerah, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas.


Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kelembagaan penegak hukum hingga menjangkau daerah-daerah yang selama ini memiliki beban pelayanan cukup besar maupun wilayah yang secara geografis relatif jauh dari pusat pemerintahan.


(L6)


#Nasional #Hukum #Kejaksaan #Headline

×
Berita Terbaru Update