
Kemendagri Beri Peringatan Keras: Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Pascabencana Tak Boleh untuk TPP dan Bangun Rumah Dinas Baru
AK47, JAKARTA – Pemerintah memastikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun yang digelontorkan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Pulau Sumatra harus benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat. Dana tersebut tidak boleh dialihkan untuk membiayai kepentingan birokrasi, termasuk penambahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun pembangunan rumah dinas baru.
Penegasan itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk komitmen pemerintah agar setiap rupiah dana negara menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat yang tengah berjuang bangkit dari dampak bencana.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra yang juga Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan keleluasaan yang sangat besar kepada pemerintah daerah dalam memanfaatkan tambahan TKD. Namun, fleksibilitas tersebut harus diarahkan sepenuhnya untuk mempercepat pemulihan infrastruktur, pelayanan publik, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurut Tito, seluruh tambahan TKD bagi tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra telah disalurkan sejak Mei 2026. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pelaksanaan program-program pemulihan.
"Saya berikan kesempatan luas sekali, penggunaannya. Bisa untuk membangun, memperkuat jalan kabupaten yang rusak akibat bencana, memperbaiki jembatan desa, memperkuat infrastruktur, daerah-daerah yang rawan bencana," ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Bantuan Keuangan ke Daerah Sumatra di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Ia menilai percepatan realisasi anggaran menjadi faktor penting agar masyarakat segera merasakan manfaat kehadiran negara setelah bencana melanda. Semakin cepat anggaran digunakan secara tepat sasaran, semakin cepat pula roda ekonomi dan pelayanan publik kembali berjalan normal.
Penggunaan Dana Sudah Diatur Secara Tegas
Di balik fleksibilitas yang diberikan pemerintah pusat, Kemendagri mengingatkan bahwa tambahan TKD tetap memiliki batasan yang jelas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan seluruh penggunaan anggaran wajib mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan pada 2 Maret 2026.
Menurut Maurits, surat edaran tersebut telah menjadi pedoman resmi bagi seluruh pemerintah daerah agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan dana rehabilitasi dan rekonstruksi.
"SE Menteri tentang penggunaan TKD tambahan secara jelas telah memuat pedoman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya saat menjadi moderator Rapat Koordinasi Penggunaan TKD Tambahan bagi Pemerintah Daerah Terdampak Bencana secara daring pada Jumat (26/6/2026).
Prioritas Utama: Memulihkan Kehidupan Masyarakat
Kemendagri menjelaskan bahwa tambahan TKD diprioritaskan untuk membiayai berbagai program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri, Fernando Siagian, mengatakan dana tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki lingkungan yang rusak, membangun kembali sarana dan prasarana umum, memperbaiki rumah warga yang terdampak, hingga memulihkan layanan pemerintahan.
Tidak hanya pembangunan fisik, pemerintah daerah juga diperbolehkan menggunakan anggaran untuk pemulihan sosial dan psikologis masyarakat, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial, ekonomi, budaya, serta mengembalikan kualitas pelayanan publik.
Menurut Fernando, tambahan TKD harus menghasilkan dampak langsung bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif pemerintah daerah.
Pemulihan Ekonomi Jadi Prioritas
Kemendagri juga membuka ruang bagi pemerintah daerah memanfaatkan tambahan TKD untuk mempercepat kebangkitan ekonomi masyarakat.
Program seperti operasi pasar, pengendalian inflasi, hingga penyelenggaraan pameran UMKM diperbolehkan selama bertujuan menggerakkan kembali aktivitas ekonomi yang sempat terhenti akibat bencana.
Namun Fernando mengingatkan agar seluruh kegiatan tetap relevan dengan tujuan pemulihan.
"Namun, jika yang dipamerkan justru barang-barang yang tidak berkaitan, seperti mobil mewah, tentu tidak dapat dibenarkan," tegasnya.
Rekonstruksi Harus Tepat Sasaran dan Akuntabel
Pada tahap rekonstruksi, tambahan TKD dapat digunakan untuk pembersihan material sisa bencana, termasuk lumpur melalui mekanisme gotong royong bersama masyarakat, maupun pembangunan kembali infrastruktur yang rusak.
Seluruh kegiatan tersebut, kata Fernando, harus dilaksanakan berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) atau standar biaya yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan program berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Belanja yang Dilarang
Kemendagri secara tegas mengingatkan bahwa tambahan TKD bukan anggaran untuk membiayai kebutuhan rutin pemerintah daerah.
Beberapa penggunaan yang dinyatakan tidak diperbolehkan antara lain penambahan TPP aparatur sipil negara, pembangunan rumah dinas baru, perjalanan dinas yang tidak berkaitan dengan pengawasan maupun pelaksanaan kegiatan kebencanaan, serta pengadaan fasilitas yang tidak memiliki hubungan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Fernando menegaskan bahwa apabila rumah dinas mengalami kerusakan akibat bencana, perbaikannya masih dapat dipertimbangkan. Namun membangun rumah dinas baru jelas bertentangan dengan tujuan pemberian tambahan TKD.
"Kalau memperbaiki rumah dinas yang rusak akibat bencana masih bisa dipertimbangkan. Tetapi kalau membangun rumah dinas baru, itu tidak sesuai dengan tema kebencanaan," katanya.
Daerah Nonterdampak Tetap Punya Peran
Bagi pemerintah daerah yang tidak terdampak langsung tetapi tetap memperoleh tambahan TKD, Kemendagri mengarahkan agar anggaran difokuskan pada penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di masa mendatang.
Program yang dapat didanai antara lain peningkatan kualitas jalan, jembatan, drainase, dan berbagai infrastruktur agar lebih tangguh terhadap bencana. Selain itu, dana juga dapat dimanfaatkan untuk perbaikan lingkungan, bantuan kepada masyarakat, pengendalian inflasi, operasi pasar, hingga berbagai program yang memperkuat ketahanan ekonomi daerah.
Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki keleluasaan menentukan bentuk kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat. Namun seluruh penggunaan tambahan TKD harus tetap berada dalam koridor penanganan kebencanaan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap tambahan TKD tidak hanya mempercepat pembangunan kembali daerah terdampak, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk membangun wilayah yang lebih tangguh, mempercepat pemulihan ekonomi, dan memastikan masyarakat dapat segera bangkit setelah bencana.
(AK)
#Nasional #Headline #Kemendagri