
Kejari Padang Tak Bergeming, Permintaan Tersangka BSN Dipenuhi, Berkas Korupsi Segera Meluncur ke Meja Hijau
AK47, PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memastikan tidak akan terburu-buru melimpahkan perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik memilih menuntaskan seluruh tahapan penyidikan, termasuk memenuhi permintaan tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Langkah tersebut menegaskan bahwa Kejari Padang tidak hanya berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga memberikan ruang bagi hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Penyidik menilai proses hukum yang kuat harus dibangun di atas pemeriksaan yang menyeluruh, bukan sekadar mengejar pelimpahan perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr. Koswara, menegaskan permintaan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan tersangka bukan sesuatu yang bisa diabaikan.
"Ada permintaan dari tersangka agar saksi dan ahli yang meringankan diperiksa. Itu merupakan kewajiban penyidik untuk memeriksanya terlebih dahulu," tegas Dr. Koswara, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa penyidikan memasuki fase akhir. Begitu seluruh pemeriksaan dinyatakan tuntas dan alat bukti dianggap lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
"Kalau semua sudah lengkap, perkara segera kami limpahkan ke pengadilan," ujar Kajari.
Bantahan Kuasa Hukum Tak Menghentikan Penyidikan
Penegasan Kejari Padang muncul setelah tim kuasa hukum BSN menyampaikan pandangan bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perbankan, bukan tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, mereka meminta penyidik menghadirkan saksi dan ahli yang dinilai mampu memberikan perspektif berbeda terhadap konstruksi perkara.
Namun, Kejari Padang memastikan argumentasi tersebut tidak menghentikan jalannya penyidikan. Seluruh permintaan yang menjadi hak tersangka akan dipenuhi, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan kata lain, penyidik tetap bergerak menyelesaikan berkas perkara sambil melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan sebelum memasuki tahap penuntutan.
Hak Tersangka Dipenuhi, Penegakan Hukum Tetap Tegak
Kejari Padang menegaskan pemenuhan hak tersangka bukan berarti melemahkan proses penegakan hukum. Sebaliknya, langkah tersebut justru menjadi bagian penting untuk memastikan perkara yang nantinya dibawa ke persidangan memiliki landasan hukum yang kokoh dan tidak menyisakan celah prosedural.
Pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan diharapkan menjadi bagian dari proses pembuktian yang objektif sehingga seluruh fakta dapat diuji secara adil di persidangan.
Pernah Masuk DPO Selama Lima Bulan
Kasus ini sendiri menyita perhatian publik karena melibatkan Beny Saswin Nasrun, anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Demokrat.
Sebelum berhasil diamankan penyidik, BSN sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar lima bulan. Setelah ditangkap, penyidik terus memperkuat konstruksi perkara dengan memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen, serta mendalami dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT Benal Ichsan Persada.
Kini, perkara tersebut tinggal menunggu penyelesaian tahapan penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan tersangka menjadi agenda terakhir sebelum berkas dinyatakan lengkap.
Apabila seluruh proses rampung, Kejari Padang memastikan kasus yang menjadi perhatian publik ini akan segera bergulir ke Pengadilan Tipikor. Di sanalah seluruh alat bukti, keterangan saksi, pendapat para ahli, serta pembelaan dari pihak terdakwa akan diuji secara terbuka untuk menentukan apakah dugaan korupsi tersebut terbukti menurut hukum atau tidak.
(AK)
#KejariPadang #Headline #Korupsi #Padang #Daerah