
Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba, Pejabat Ditjenpas Jambi Diciduk Bersama Kasus 536 Butir Ekstasi
AK47, JAMBI – Citra aparat negara kembali tercoreng. Seorang pejabat aktif di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.
Pejabat berinisial RB (46) itu diamankan bersama dua orang lainnya, yakni RE (48) dan BW (44). Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 536 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Jambi.
Penangkapan seorang pejabat yang bertugas membina warga binaan pemasyarakatan dalam kasus narkoba menjadi ironi tersendiri. Aparat yang semestinya menjadi bagian dari upaya pemberantasan kejahatan justru diduga terseret dalam jaringan peredaran barang haram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kota Jambi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.
Petugas lebih dahulu menggerebek sebuah rumah di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, dan menangkap RE. Dari lokasi itu, polisi menemukan tiga bungkus ekstasi bermerek Kerang dan satu bungkus bermerek Marvell dengan total 536 butir.
Selain ekstasi, polisi menyita timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, serta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan mengarah kepada BW yang disebut sebagai pemasok barang kepada RE. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jambi Selatan.
Pengembangan kasus kembali membawa penyidik kepada RB. Oknum pejabat Ditjenpas tersebut akhirnya ditangkap saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Jambi Selatan.
Polda Jambi menegaskan pengungkapan ini belum berakhir. Penyidik masih memburu pihak lain yang diduga menjadi pemasok utama dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran ratusan butir ekstasi tersebut.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Dewa Made Palguna.
Di sisi lain, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, membenarkan penangkapan salah satu pejabat di institusinya. Ia menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan telah menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pemerintah. Di tengah gencarnya perang melawan narkoba, dugaan keterlibatan seorang pejabat publik menunjukkan bahwa jaringan narkotika diduga berupaya menyusup ke berbagai lini. Kini publik menunggu sejauh mana penyidik mampu membongkar jaringan di balik kasus ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang lolos dari jerat hukum.
(AK)
#Headline #Narkoba #Jambi #Ekstasi