-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jenderal Polisi Aktif di BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Jual Persetujuan Titik SPPG Lewat Pengadaan Ompreng

Kamis, 02 Juli 2026 | Juli 02, 2026 WIB Last Updated 2026-07-02T12:48:26Z

Jenderal Polisi Aktif di BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Jual Persetujuan Titik SPPG Lewat Pengadaan Ompreng



AK47, JAKARTA – Skandal dugaan korupsi kembali mengguncang program strategis pemerintah. Kali ini, seorang jenderal polisi aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Perwira tinggi Polri berinisial Brigjen Pol LMI diduga tidak hanya menyalahgunakan kewenangan, tetapi juga memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan pengadaan food tray (ompreng) yang menjadi perlengkapan utama Program MBG. Lebih jauh lagi, penyidik menduga persetujuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dijadikan komoditas yang memiliki "harga".


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa LMI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.


"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).


Diduga Rekayasa Perusahaan untuk Menguasai Pengadaan


Penyidik mengungkap, pada 2025 LMI diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian diduga dijadikan kendaraan untuk memasok ompreng kepada para calon mitra SPPG.


Namun yang menjadi perhatian penyidik bukan sekadar penjualan ompreng. Harga yang dibebankan kepada calon mitra diduga telah disusun dengan memasukkan komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI.


Menurut Kejaksaan Agung, keuntungan tersebut diduga menjadi imbalan agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra memperoleh persetujuan.


"Jadi dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui," ungkap Syarief.


Jika dugaan itu terbukti di pengadilan, maka skema tersebut menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan jabatan, di mana akses terhadap program pemerintah diduga dipertukarkan dengan keuntungan pribadi.


Masih Berstatus Polisi Aktif


Kejaksaan Agung memastikan LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif meski saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional.


"Iya, benar. Tapi menjabat di BGN," ujar Syarief.


Saat kembali ditegaskan mengenai statusnya, Syarief menjawab singkat, "Iya, polisi aktif."


Fakta bahwa seorang jenderal polisi aktif terseret perkara dugaan korupsi dalam program yang ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat menjadikan kasus ini mendapat sorotan luas. Publik kini menunggu sejauh mana penyidik akan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.


Langsung Dijebloskan ke Rutan


Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.


Penyidik kini menelusuri aliran dana, mekanisme penentuan harga ompreng, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari dugaan praktik tersebut.


Terancam Jerat Pasal Korupsi


Dalam perkara ini, Brigjen Pol LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kasus ini menjadi pukulan serius bagi citra Program Makan Bergizi Gratis yang dibangun untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Di tengah harapan publik agar anggaran negara benar-benar dinikmati rakyat, justru muncul dugaan bahwa sebagian proses pelaksanaannya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi melalui praktik yang kini sedang diusut Kejaksaan Agung.


Penyidikan masih terus berlangsung dan Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.


(AK47)


#Headline #Hukum #BadanGiziNasional #Polri

×
Berita Terbaru Update