-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jamwas Rudi Margono Buka Suara! Bantah Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Tanpa Dasar Hukum, Sebut Preseden Asabri Jadi Bukti

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T14:55:54Z

Jamwas Rudi Margono Buka Suara! Bantah Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Tanpa Dasar Hukum, Sebut Preseden Asabri Jadi Bukti



AK47, Jakarta – Polemik mengenai pelimpahan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung terus menjadi sorotan. Di tengah derasnya kritik yang mempertanyakan legalitas langkah tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, akhirnya angkat bicara.


Dengan nada tegas, Rudi membantah anggapan bahwa pelimpahan perkara itu dilakukan tanpa dasar hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut bukan sesuatu yang baru, melainkan pernah diterapkan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri," tegas Rudi usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7/2026).


Tegaskan Polri dan Kejaksaan Sama-sama Penyidik


Rudi menekankan bahwa baik Polri maupun Kejaksaan Agung memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Karena itu, pelimpahan perkara antarlembaga penegak hukum dinilai sah sepanjang dilakukan sesuai aturan.


Menurutnya, tidak ada satu pun ketentuan yang melarang penyidik Polri menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik Kejaksaan Agung apabila dinilai lebih efektif.

 

"Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan," ujarnya.


Ia bahkan mengungkapkan pernah mengalami langsung mekanisme tersebut saat masih menjabat sebagai Jampidsus. Kala itu, perkara korupsi PT Asabri dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung untuk dikembangkan lebih lanjut.


Kepastian Hukum atau Polemik Baru?


Bagi Rudi, pelimpahan perkara justru merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum, bukan sebaliknya.


Ia berpendapat, ketika perkara berada di Kejaksaan Agung, proses penyidikan hingga penuntutan dapat berjalan lebih terintegrasi karena institusi tersebut memiliki dua kewenangan sekaligus, yakni sebagai penyidik dan penuntut umum.

 

"Penyerahan dugaan kasus eks Jampidsus justru memberikan kepastian hukum. Dari penyidik Polri diserahkan kepada penyidik pada Jampidsus. Sama-sama penyidik," katanya.


Rudi berharap mekanisme tersebut dapat memangkas proses birokrasi sehingga penanganan perkara korupsi tidak berlarut-larut.


Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengamanatkan agar perkara korupsi menjadi prioritas utama dalam penyelesaiannya.


Tiga Kasus Disatukan, Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU


Di balik pelimpahan perkara tersebut, Kejaksaan Agung ternyata telah mengambil langkah lanjutan.


Rudi mengungkapkan penyidik melakukan asesmen terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang berasal dari pelimpahan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Hasil asesmen menunjukkan adanya keterkaitan antarkasus sehingga seluruh alat bukti disinergikan dalam satu konstruksi penyidikan yang kemudian melahirkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

"Setelah kami asesmen tiga perkara itu agar menjadi terang, kami kolaborasikan dengan barang bukti yang ada," ungkapnya.


Menurut Rudi, penyatuan alat bukti tersebut dilakukan agar penyidik memiliki gambaran utuh mengenai dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.


Sprindik TPPU Bukan Berarti Tiga Kasus Dihentikan


Rudi juga meluruskan anggapan bahwa terbitnya Sprindik TPPU membuat tiga perkara korupsi sebelumnya gugur.


Ia memastikan seluruh perkara tetap berjalan. Penyidikan TPPU justru menjadi pintu untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana, aset, maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

 

"Kalau ada keterkaitan tentu akan kami rangkai. Makanya dilakukan asesmen lebih dulu," jelasnya.


Penyidikan Masih Bisa Meluas


Rudi menegaskan, peluang berkembangnya perkara masih terbuka lebar. Apabila dalam penggeledahan, pemeriksaan saksi, atau analisis barang bukti ditemukan fakta baru, penyidik akan mengembangkannya sesuai ketentuan hukum.

 

"Bisa jadi dugaan-dugaan itu ke depan jika ada ditemukan dalam penggeledahan, mungkin ke depan bisa digunakan," tandasnya.


Meski penanganan perkara kini berada di Kejaksaan Agung, Rudi memastikan koordinasi dengan Polri tetap berjalan. Sinergi kedua institusi disebut menjadi kunci agar proses penyidikan berlangsung efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum.


Pernyataan Rudi Margono sekaligus menjadi jawaban atas kritik yang berkembang di ruang publik. Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, sembari membuka ruang bagi pengembangan perkara apabila ditemukan bukti-bukti baru.


(AK)


#Headline #KejaksaanAgung #Nasional #Hukum #Korupsi

×
Berita Terbaru Update