
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein
AK47, Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus membuka fakta-fakta baru yang mengejutkan. Tidak hanya mengamankan pejabat dan pihak swasta, penyidik KPK juga turut membawa istri kedua Suhardiman, Suci Nita Edwar, untuk menjalani pemeriksaan.
Pengamanan tersebut langsung menyita perhatian publik. KPK menegaskan bahwa Suci diamankan sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan, terutama karena saat tim tiba di kediaman Suhardiman, hanya dirinya yang berada di lokasi.
Namun, bukan hanya itu yang membuat namanya masuk dalam rangkaian OTT. Penyidik juga menemukan bahwa sebuah mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta yang kini disita sebagai barang bukti ternyata digunakan oleh istri kedua Bupati Kuansing.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut sudah berstatus lunas dan kini menjadi salah satu fokus penyidikan.
KPK menduga mobil tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan Kepala Dinas PUPR Kuantan Singingi pada 2021. Karena itu, penyidik terus menelusuri asal-usul kendaraan, sumber pembiayaannya, hingga kemungkinan keterkaitannya dengan aliran dana yang sedang diusut.
Kasus yang menjerat Suhardiman tidak lagi sekadar dugaan transaksi jabatan. Penyidikan kini merambah penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK berupaya mengungkap perkara hingga ke akar, termasuk siapa saja yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut.
OTT yang digelar pada 29 Juni 2026 di Kuantan Singingi dan Jakarta mengamankan 10 orang. Lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Suci Nita Edwar.
Sementara Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, kemudian diminta menyerahkan diri. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Jakarta.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tak berhenti di situ, KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dugaan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran uang, aset, dan pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah. Dugaan praktik memperjualbelikan jabatan, ditambah penelusuran terhadap aset-aset bernilai tinggi, memperlihatkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya mengejar pelaku utama, tetapi juga membongkar seluruh mata rantai dugaan korupsi.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Status Suci Nita Edwar hingga kini masih sebagai saksi, sedangkan dugaan keterkaitan mobil mewah tersebut masih terus didalami penyidik berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
(AK)
#Headline #KPK #Nasional #Korupsi