-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Istana Buka Suara: Mundurnya Febrie Adriansyah Tak Perlu Keppres, Sorotan Kini Tertuju pada Pengganti Jampidsus

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T09:42:02Z

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)



AK47, JAKARTAPengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus menjadi perhatian publik. Di tengah derasnya sorotan terhadap kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya, Istana Kepresidenan akhirnya memberikan penegasan mengenai mekanisme hukum di balik pengunduran diri tersebut.


Pemerintah memastikan bahwa pengunduran diri Febrie tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Berbeda dengan proses pengangkatan pejabat definitif yang harus ditetapkan Presiden, pengunduran diri merupakan hak pribadi seorang pejabat sehingga cukup disampaikan kepada institusi tempat yang bersangkutan mengemban amanah.


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan Presiden menerbitkan Keppres untuk menerima pengunduran diri seorang Jampidsus.


"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan. Yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban," ujar Prasetyo, Senin (13/7/2026).


Penjelasan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik mengenai status hukum pengunduran diri Febrie. Istana menegaskan, Keppres baru diperlukan ketika Presiden Prabowo Subianto menetapkan pejabat Jampidsus yang baru berdasarkan usulan Jaksa Agung.


Namun hingga kini, pemerintah mengungkapkan belum menerima nama calon pengganti definitif dari Kejaksaan Agung.


Mundur Saat Bayang-Bayang Proses Hukum Menguat


Keputusan Febrie melepaskan jabatan strategis yang selama ini menjadi ujung tombak penanganan perkara korupsi nasional diambil ketika dirinya tengah menghadapi proses hukum.


Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026). Langkah itu disebut sebagai upaya menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung tanpa menimbulkan keraguan publik terhadap independensi aparat penegak hukum.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas lembaga.


"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang.


Dari Penegak Hukum Menjadi Tersangka


Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan sosok yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu pejabat kunci dalam pemberantasan korupsi.


Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.


Salah satunya adalah FA, yang diketahui merupakan Febrie Adriansyah. Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Sementara satu tersangka lainnya berinisial DR.


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Febrie tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Tongkat Komando Beralih, Kejaksaan Jamin Kinerja Tetap Berjalan


Di tengah kekosongan jabatan, Jaksa Agung bergerak cepat dengan menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.


Penunjukan tersebut menjadi langkah untuk memastikan seluruh penanganan perkara korupsi tetap berjalan tanpa hambatan, sembari menunggu Presiden menetapkan Jampidsus definitif melalui Keputusan Presiden.


Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga pada siapa sosok yang akan dipercaya mengisi salah satu jabatan paling strategis di Kejaksaan Agung. Di tengah tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan bebas intervensi, pengisian kursi Jampidsus akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.


(AK)


#Headline #Jampidsus #Hukum #Nasional

×
Berita Terbaru Update