
Gempur Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Bongkar 7 Kasus dalam Dua Bulan, Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
AK47, Dharmasraya – Komitmen Polres Dharmasraya dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan sederet pengungkapan yang berhasil dilakukan Satresnarkoba. Dalam rentang waktu Juni hingga Juli 2026, aparat berhasil membongkar tujuh kasus narkotika dan mengamankan tujuh orang tersangka di sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Keberhasilan ini menjadi sinyal bahwa aparat tidak memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang terus mengancam keselamatan generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suwaril, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari tujuh perkara tersebut, lima kasus berhasil diungkap sepanjang Juni, sedangkan dua kasus lainnya terungkap pada Juli 2026. Seluruh pengungkapan merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan hingga berhasil mengungkap para pelaku.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika," tegas AKP Azamu saat konferensi pers di Mapolres Dharmasraya, Jumat (17/7/2026).
Dari serangkaian operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 67,84 gram sabu, 3,61 gram ganja, serta dua butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara para tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, atau memiliki narkotika secara melawan hukum.
Di balik langkah tegas tersebut, Polres Dharmasraya juga tetap mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan. Hal itu terlihat dari penanganan terhadap seorang tersangka perempuan yang diamankan di wilayah Pulau Mainan. Dari hasil pemeriksaan, perempuan tersebut hanya kedapatan membawa 0,28 gram sabu sehingga dilakukan asesmen untuk menentukan statusnya sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
"Sesuai ketentuan mengenai penanganan korban penyalahgunaan narkotika, terhadap yang bersangkutan dilakukan asesmen. Selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional untuk menjalani rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010," jelas AKP Azamu.
Satresnarkoba Polres Dharmasraya menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku semata. Upaya pencegahan, pemberantasan, serta penyelamatan korban penyalahgunaan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi antara kepolisian, BNN, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
Dengan keberhasilan mengungkap tujuh kasus dalam dua bulan, Polres Dharmasraya mengirimkan pesan tegas bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas. Setiap informasi akan ditindaklanjuti, setiap jaringan akan ditelusuri, dan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga Dharmasraya tetap aman dari ancaman narkotika.
(AK)
#Narkoba #Daerah #KabupatenDharmasraya