-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DUGAAN MARK-UP PENGADAAN ARMADA TAKTIS SATPOL PP PADANG Rp2,68 MILIAR: MODIFIKASI NONPABRIKAN DIDUGA JADI CELAH PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN, PPK DISOROT

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T09:00:35Z

DUGAAN MARK-UP PENGADAAN ARMADA TAKTIS SATPOL PP PADANG Rp2,68 MILIAR: MODIFIKASI NONPABRIKAN DIDUGA JADI CELAH PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN, PPK DISOROT



AK47, Padang – Aroma dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kendaraan operasional taktis di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Tahun Anggaran 2025 mulai mengemuka. Nilai pengadaan yang mencapai Rp2.681.686.990 kini menjadi sorotan setelah Tim Investigasi menemukan sejumlah indikasi yang diduga mengarah pada praktik penggelembungan harga (mark-up) melalui komponen modifikasi nonpabrikan yang nilai kewajarannya dipertanyakan.


Dari hasil penelusuran dokumen pengadaan, seluruh paket bernilai miliaran rupiah tersebut diketahui mengalir kepada satu penyedia yang sama, yakni PT DNU. Fakta ini memunculkan pertanyaan mengenai proses pemilihan penyedia, efektivitas negosiasi harga, hingga sejauh mana prinsip efisiensi benar-benar diterapkan dalam transaksi menggunakan uang negara.


Paket pertama diterbitkan melalui Surat Pesanan Nomor 000.3/001/SATPOL PP-PDG/2025 tertanggal 11 Februari 2025 dengan nilai Rp550 juta untuk pengadaan Mobil Patroli Pol PP roda empat.


Beberapa bulan kemudian, tepatnya 28 Agustus 2025, Satpol PP kembali menerbitkan Surat Pesanan Nomor EP-01K3J3TJ5VZBKGJOPS6QMZVKAN senilai Rp2,131 miliar kepada penyedia yang sama. Paket tersebut mencakup pengadaan Mobil Patroli Toyota Rangga, Mobil Patroli Roda Enam (Dalmas), serta Truk Serbaguna Isuzu.


Modifikasi Diduga Menjadi "Ruang Abu-Abu" Penggelembungan Harga


Temuan investigasi menunjukkan bahwa nilai pengadaan tidak semata-mata berasal dari harga kendaraan. Sebagian besar anggaran juga dialokasikan untuk berbagai pekerjaan modifikasi seperti karoseri, pengecatan oven, pemasangan ram pelindung, instalasi radio komunikasi, lampu rotator, hingga perlengkapan operasional lainnya.


Berbeda dengan harga kendaraan yang memiliki acuan resmi dari pabrikan, pekerjaan modifikasi tidak memiliki standar harga nasional yang baku. Kondisi inilah yang diduga membuka ruang bagi penyusunan harga yang sulit diverifikasi kewajarannya apabila tidak disertai analisis biaya yang transparan.


Tim investigasi menduga pemecahan harga ke dalam berbagai item modifikasi tersebut berpotensi menjadi mekanisme untuk menaikkan nilai pengadaan di luar harga riil pekerjaan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen teknis, analisis kewajaran harga, dan audit oleh aparat berwenang.


Fungsi Negosiasi Harga Dipertanyakan


Sorotan juga mengarah kepada peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam pengadaan melalui e-katalog, PPK tetap berkewajiban melakukan negosiasi guna memperoleh harga terbaik bagi negara.


Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, belum terlihat adanya pembandingan harga modifikasi secara komprehensif maupun kajian pasar yang dapat menunjukkan bahwa harga yang disepakati merupakan harga paling efisien.


Apabila benar negosiasi hanya bersifat formalitas tanpa pengujian kewajaran harga, maka tujuan utama pengadaan melalui e-katalog untuk menghasilkan belanja pemerintah yang efisien patut dipertanyakan.


Dugaan Commitment Fee Mulai Mencuat


Informasi lain yang diperoleh Tim Investigasi menyebut adanya dugaan bahwa sebagian keuntungan dari selisih harga modifikasi digunakan sebagai sumber commitment fee kepada oknum tertentu. Dugaan tersebut berasal dari keterangan sumber yang mengaku mengetahui proses pengadaan, namun hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.


Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, maka persoalan ini tidak lagi sebatas dugaan pelanggaran administrasi pengadaan barang dan jasa, melainkan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan penyuapan.


Transparansi Menjadi Kunci


Untuk menguji seluruh dugaan tersebut, sejumlah dokumen dinilai krusial, antara lain Kertas Kerja Negosiasi Harga, analisis kewajaran biaya, spesifikasi teknis modifikasi, hingga dasar penetapan harga yang digunakan PPK dalam menyetujui transaksi.


Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk menilai apakah harga yang dibayarkan negara benar-benar sesuai dengan nilai pekerjaan yang diterima atau justru terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Hak Jawab Masih Ditunggu


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Satpol PP Kota Padang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak penyedia terkait seluruh temuan investigasi tersebut.


Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang berimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah.


(AK)


#Headline #PolPP #Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update