
Dinasti Narkoba Mak Gadi Belum Tumbang! Sang "Ratu Narkoba" Sudah Dipenjara, Kini Anak Kandungnya Kembali Seorang Polisi Diciduk
AK47, Riau – Penjara ternyata belum benar-benar memutus mata rantai kerajaan narkoba yang diduga dibangun Nurhasanah alias Mak Gadi. Perempuan yang dijuluki "Ratu Narkoba" itu memang telah divonis penjara belasan tahun dan dimiskinkan melalui penyitaan aset miliaran rupiah. Namun, jaringan yang pernah menggurita itu kembali menjadi sorotan setelah anak kandungnya, JA alias Anton, ditangkap polisi dalam kasus dugaan peredaran sabu.
Penangkapan tersebut seolah membuka kembali lembaran kelam sebuah keluarga yang selama bertahun-tahun berkali-kali dikaitkan dengan bisnis narkotika. Bukan hanya saudara kandung, menantu, hingga kerabat dekat, bahkan salah satu anak Mak Gadi yang pernah menjadi anggota Polri juga ikut terseret dan akhirnya kehilangan seragam kebanggaannya.
Kerajaan Narkoba yang Dibangun dari Lingkaran Keluarga
Kasus Mak Gadi bukan sekadar perkara seorang bandar narkoba. Dari berbagai pengungkapan aparat, jaringan yang dikaitkan dengannya diduga melibatkan orang-orang terdekatnya sendiri.
Saat penggerebekan besar pada 2020, polisi menangkap Mak Gadi bersama dua anak kandung, tiga menantu, dan sejumlah anggota jaringan lainnya. Bertahun-tahun kemudian, polisi kembali menangkap anak kandungnya, JA alias Anton, dalam pengungkapan kasus narkotika terbaru.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu bahkan mengungkapkan bahwa sejumlah anggota keluarga Mak Gadi telah berulang kali berurusan dengan hukum dalam perkara serupa.
Kalimat yang disampaikan aparat begitu singkat, tetapi menggambarkan besarnya jaringan tersebut.
"Mereka sekeluarga bisnis narkoba."
Dua Kali Ditangkap, Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Nama Mak Gadi sebenarnya sudah menjadi perhatian aparat sejak bertahun-tahun lalu.
Pada Juli 2020, rumahnya digerebek polisi. Saat itu aparat menyebutnya sebagai bandar narkoba yang memiliki jaringan kuat di Indragiri Hulu.
Namun perjalanan kasus tersebut berakhir mengejutkan.
Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena dinilai tidak terbukti bersalah.
Vonis itu membuat perempuan yang disebut-sebut telah lama berkecimpung dalam bisnis narkoba kembali menghirup udara bebas.
Tetapi kebebasan itu tidak berlangsung lama.
Penggerebekan Kedua yang Mengakhiri Pelarian
Empat tahun kemudian, tepatnya 28 Februari 2024, aparat kembali bergerak.
Pengungkapan bermula dari tertangkapnya seorang perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga Mak Gadi. Dari pengakuannya, polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah Mak Gadi.
Di lokasi tersebut polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam rumah beserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Penangkapan kedua ini menjadi titik balik yang akhirnya membawa Mak Gadi kembali ke pengadilan.
Ia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar.
![]() |
| Rocky Mahendra, putra Mak Gedi, yang anggota polisi. Juga terlihat kasus perederan narkoba ibunya (Kompas.com) |
Anak Polisi Ikut Terseret
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena salah satu anak Mak Gadi merupakan anggota Polri.
Briptu Rocky Mahendra akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian karena desersi. Namanya juga ikut terseret dalam pusaran kasus yang membelit keluarganya.
Fakta tersebut menjadi salah satu bagian paling mencolok dalam perjalanan kasus Mak Gadi karena memperlihatkan bagaimana dampak jaringan narkotika dapat menjalar hingga ke lingkungan aparat penegak hukum.
Dimiskinkan, Aset Rp5,4 Miliar Disita Negara
Tak berhenti pada perkara narkotika, penyidik kemudian menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut.
Hasilnya, aset senilai sekitar Rp5,4 miliar disita melalui perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rumah, ruko, kebun sawit seluas 16 hektare, alat berat hingga kendaraan mewah ikut disita negara.
Langkah itu menjadi bagian dari strategi aparat untuk memutus sumber pendanaan jaringan narkotika, bukan sekadar memenjarakan pelakunya.
Anak Kandung Kembali Ditangkap, Babak Baru Terbuka
Ketika banyak orang mengira kisah Mak Gadi telah berakhir di balik jeruji besi, fakta terbaru justru menunjukkan sebaliknya.
Pada Juli 2026, Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap jaringan narkotika dan menangkap enam orang. Salah satunya adalah JA alias Anton, anak kandung Mak Gadi.
Dari rangkaian penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 120,73 gram dan ganja 2,97 gram.
Penangkapan tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan aparat belum selesai. Meski tokoh utamanya telah dipenjara, dugaan mata rantai jaringan yang pernah dibangunnya masih terus menjadi fokus pengungkapan.
Kasus Mak Gadi menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika bukan hanya soal menangkap bandar. Tantangan terbesarnya adalah memutus jaringan hingga ke akar, agar tidak terus hidup melalui orang-orang terdekat yang mengambil alih perannya.
(AK)
#Headline #Narkoba #Sabu #RatuNarkoba
