-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelarian M Alias Muhlis Berakhir di Tangan Tim URC Alang-Alang Bateh Polres Dharmasraya

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T04:38:27Z

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelarian M Alias Muhlis Berakhir di Tangan Tim URC Alang-Alang Bateh Polres Dharmasraya



AK47, DharmasrayaRuang gerak seorang pria berinisial M alias Muhlis akhirnya terhenti. Setelah sempat menjadi target pencarian polisi dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pria tersebut berhasil diamankan oleh Tim URC Alang-Alang Bateh Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) usai melakukan penyelidikan intensif.


Kasus yang menyita perhatian ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak yang diduga terjadi di Hotel Alam Raya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.


Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri A., S.H., mengatakan bahwa begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak cepat. Tim melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri setiap informasi yang mengarah kepada keberadaan terduga pelaku.


Kerja senyap aparat akhirnya membuahkan hasil. Informasi yang diperoleh mengarahkan petugas ke kawasan Pabrik AIRUMEG, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung. Tanpa memberi kesempatan untuk menghilang, Tim URC Alang-Alang Bateh langsung bergerak dan berhasil mengamankan M alias Muhlis.


Terduga pelaku kemudian digiring ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperkuat proses pembuktian.


Kasat Reskrim menegaskan bahwa perkara dugaan kejahatan seksual terhadap anak menjadi salah satu prioritas penanganan kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses penyidikan berlangsung.


Atas dugaan perbuatannya, M alias Muhlis dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang berdampak panjang terhadap masa depan korban. Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun eksploitasi seksual terhadap anak, sehingga setiap pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.


Catatan: M alias Muhlis saat ini masih berstatus sebagai terduga pelaku/tersangka. Penentuan bersalah atau tidaknya merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


(AK)


#Headline #KekerasanTerhadapAnak #Hukum #Kriminal

×
Berita Terbaru Update