-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Sebarkan Foto Tanpa Busana, Pria 26 Tahun Dibekuk Tim URC Harimau Campo di Sijunjung

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T04:51:16Z

Diduga Sebarkan Foto Tanpa Busana, Pria 26 Tahun Dibekuk Tim URC Harimau Campo di Sijunjung



AK47, SIJUNJUNG Upaya pelarian seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran foto bermuatan pornografi akhirnya terhenti. Tim Unit URC Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung berhasil membekuk AY (26) saat berada di depan SPBU Tanah Bedantung, Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.


Pelaku yang merupakan pekerja swasta asal Jorong Kampung Juar, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung itu diamankan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa bulan sejak laporan korban diterima.


Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan akibat dugaan penyebaran foto tanpa busana melalui media elektronik.


Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/III/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumatera Barat, tertanggal 16 Maret 2026.


"Usai menerima laporan, penyidik bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Sejumlah saksi diperiksa, alat bukti dikumpulkan, dan keberadaan terduga pelaku terus dipantau hingga akhirnya berhasil diamankan di depan SPBU Tanah Bedantung," ujar AKP Hendra Yose.


Penangkapan tersebut menjadi puncak dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sijunjung. Setelah diamankan, AY langsung digelandang ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Penyidik kini masih mendalami motif pelaku, kronologi penyebaran konten, serta menelusuri kemungkinan adanya media elektronik lain yang digunakan dalam dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga terus melengkapi alat bukti guna menguatkan proses penyidikan.


Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 KUHP.


Apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Polres Sijunjung menegaskan bahwa penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di ruang digital merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan atau menjadi korban penyebaran konten serupa, demi mencegah dampak yang lebih luas dan memberikan perlindungan kepada korban.


(AK)


#Headline #Kriminal #Hukum #Pornografi

×
Berita Terbaru Update