-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bobol Panel Listrik Ruko, Pemuda di Padang Rugikan Korban Rp20 Juta; Hasil Curian Cuma Laku Rp300 Ribu untuk Beli Baju Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T13:47:41Z

Bobol Panel Listrik Ruko, Pemuda di Padang Rugikan Korban Rp20 Juta; Hasil Curian Cuma Laku Rp300 Ribu untuk Beli Baju Baru



AK47, Padang – Kejahatan yang dilakukan demi gengsi sesaat berujung petaka. Seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana harus berhadapan dengan hukum setelah diduga membobol sebuah ruko di Kota Padang dan menggasak komponen panel listrik bernilai puluhan juta rupiah. Ironisnya, barang curian yang menyebabkan korban merugi sekitar Rp20 juta itu hanya dijual seharga Rp300 ribu, lalu dihabiskan untuk membeli pakaian baru.


Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil membekuk pelaku pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan Tren Shop Pasar Raya Padang. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana berhasil mengungkap identitas pelaku.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Klewang setelah menerima laporan dari korban.


Kasus bermula ketika Dendy Yusmarino mendatangi rukonya di Jalan Imam Bonjol Nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada 26 Mei 2026. Saat hendak membuka ruko dengan memotong gembok, ia mendapati aliran listrik mati total.


Rasa curiga pun muncul. Setelah memeriksa seluruh bagian bangunan, korban dibuat terkejut. Komponen panel listrik dari lantai satu hingga lantai tiga telah hilang. Instalasi yang sebelumnya terpasang rapi berubah menjadi kosong setelah digondol pelaku.


Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Padang dengan nomor LP/B/707/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG.


Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada PAP. Saat diperiksa, pemuda yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengakui telah mengambil kabel tembaga dan komponen panel listrik dari dalam ruko. Kabel hasil curian kemudian dijual hanya dengan harga Rp300 ribu.


Yang lebih mengejutkan, uang tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan hidup ataupun keperluan mendesak. Seluruh hasil penjualan justru dihabiskan untuk membeli dua helai kemeja dan dua celana jeans. Polisi pun menyita pakaian tersebut sebagai barang bukti yang berkaitan dengan hasil tindak pidana.


Kini, langkah pelaku terhenti di balik jeruji. Bersama barang bukti, PAP telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kasus ini menjadi ironi tersendiri. Demi memperoleh uang Rp300 ribu untuk membeli pakaian baru, seorang pemuda harus mempertaruhkan masa depannya, sementara korban harus menanggung kerugian hingga puluhan juta rupiah.


(AK)


#Headline #Kriminal #Pencurian 

×
Berita Terbaru Update