
Bersama Satreskrim Polres Agam, BKSDA Sumbar Gagalkan Penyelundupan 225 Burung Liar, Terduga Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
AK47, Agam – Upaya penyelundupan ratusan satwa liar yang diduga akan diperdagangkan lintas provinsi berhasil digagalkan oleh tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam.
Operasi yang berlangsung pada Sabtu, 18 Juli 2026, itu menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas praktik perdagangan satwa liar yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KZ (48) di Jalan Lintas Manggopoh–Simpang Ampek, tepatnya di depan Polsek Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Terduga pelaku ditangkap saat mengangkut ratusan burung menggunakan sebuah kendaraan roda empat.
Diduga Akan Diselundupkan ke Lampung
Dari hasil pemeriksaan awal, burung-burung tersebut diketahui berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Pasaman Barat serta Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Selanjutnya, satwa-satwa itu diduga akan dibawa menuju Provinsi Lampung untuk diperjualbelikan dengan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Modus perdagangan lintas provinsi seperti ini dinilai sangat membahayakan karena tidak hanya mengancam populasi satwa di habitat aslinya, tetapi juga memperluas jaringan perdagangan satwa liar ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
BKSDA Identifikasi 225 Ekor Burung
Berdasarkan hasil identifikasi Tim BKSDA Sumatera Barat, sebanyak 225 ekor burung berhasil diamankan. Burung-burung tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya:
- Kapodang
- Kutilang Emas
- Kapas Tembak
- Burung Kacamata (Pleci)
- Kolibri
- Cica Daun Besar
- Cica Daun Kecil
Sebagian dari jenis burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga tidak boleh diperdagangkan maupun dipelihara tanpa izin.
Seluruh burung ditemukan dalam kondisi masih hidup dan kini berada dalam pengamanan petugas untuk menjalani proses identifikasi lanjutan serta penyelamatan.
Mengaku Sudah Berulang Kali
Kepada penyidik, KZ mengaku aktivitas perdagangan burung tersebut bukan kali pertama dilakukan. Ia mengaku telah beberapa kali menjalankan bisnis serupa karena tergiur keuntungan yang lebih besar dari penjualan burung di luar daerah, khususnya di Lampung.
Pengakuan tersebut kini menjadi bahan pendalaman penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pembeli yang lebih luas.
Terancam Penjara 15 Tahun
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
KZ diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto PP Nomor 7 Tahun 1999, PP Nomor 8 Tahun 1999, serta Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 mengenai jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
BKSDA Fokus Selamatkan Satwa Sitaan
Selain menangani proses hukum terhadap pelaku, BKSDA Sumatera Barat saat ini juga tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh burung sitaan mendapatkan penanganan terbaik.
Langkah penyelamatan dilakukan agar satwa-satwa tersebut dapat dipulihkan kondisinya sebelum diputuskan apakah memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya atau menjalani perawatan lebih lanjut.
Ancaman Serius bagi Kelestarian Alam
Perdagangan satwa liar ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum. Aktivitas ini menjadi salah satu penyebab utama menurunnya populasi satwa di alam, mengganggu keseimbangan ekosistem, bahkan mendorong sejumlah spesies menuju kepunahan.
Keuntungan ekonomi yang dinikmati segelintir orang harus dibayar mahal dengan hilangnya kekayaan hayati Indonesia yang merupakan warisan bagi generasi mendatang.
BKSDA Ajak Masyarakat Berperan Aktif
BKSDA Sumatera Barat mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian alam dengan tidak menangkap, memelihara, membeli, maupun memperjualbelikan satwa liar, terutama yang berstatus dilindungi.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perburuan atau perdagangan satwa liar ilegal kepada aparat penegak hukum maupun BKSDA Sumatera Barat.
"Jaga Satwa Kita, Jaga Alam Kita." Sebab menjaga satwa liar bukan hanya melindungi satu spesies, tetapi juga menjaga keseimbangan alam dan masa depan lingkungan hidup Indonesia.
(AK)
#Hukum #Headline #BKSDASumbar #Satwa