-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Belum Jera! Residivis Tiga Kali Kasus Narkotika Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres 50 Kota, Beraksi Saat Masih Jalani Pembebasan Bersyarat

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T08:04:54Z

Belum Jera! Residivis Tiga Kali Kasus Narkotika Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres 50 Kota, Beraksi Saat Masih Jalani Pembebasan Bersyarat



AK47, Limapuluh Kota Upaya hukum yang telah tiga kali dijalani rupanya belum mampu menghentikan langkah seorang pria berinisial MS (29) untuk kembali berurusan dengan narkotika. Saat masih menikmati status pembebasan bersyarat, pria asal Kecamatan Mungka itu kembali diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.


Penangkapan ini menjadi tamparan keras terhadap ancaman nyata penyalahgunaan narkotika. Setelah dua kali diproses hukum dalam perkara ganja pada tahun 2021 dan 2023, MS kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kali ini, ia diduga tidak hanya menyimpan sabu, tetapi juga menggunakannya dan diduga memperjualbelikan sebagian barang haram tersebut.


Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas mencurigakan di Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah komando Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H.


Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil memastikan identitas serta keberadaan terduga pelaku. Pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim bergerak melakukan penyergapan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas pelaku.


Saat polisi datang, MS berusaha melarikan diri. Namun upaya itu tidak berlangsung lama. Gerak cepat petugas berhasil menggagalkan pelariannya sehingga tersangka langsung diamankan tanpa sempat menghilangkan barang bukti.


Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan masyarakat dan perangkat Nagari Talang Maur. Dari dalam rumah, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,21 gram, terdiri dari satu paket seberat 0,06 gram dan dua paket seberat 0,15 gram.


Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu, sejumlah plastik klip bening, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet yang ujungnya telah diruncingkan, serta dua unit telepon genggam Realme C15 dan Realme 5 Pro yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.


Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial A, yang disebut sebagai ayah tirinya. Pengakuan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan bahwa sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sebagian lainnya diduga diedarkan. Penyidik kini terus mengembangkan kasus guna mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.


Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

 

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat. Fakta bahwa tersangka kembali melakukan tindak pidana narkotika untuk ketiga kalinya menjadi perhatian serius kami dan menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika harus ditangani secara tegas dan berkelanjutan," tegas AKP Riki Yovrizal.


Kasus ini menjadi alarm keras bahwa ancaman narkotika belum surut. Fakta bahwa seorang residivis kembali mengulangi dugaan tindak pidana serupa, bahkan saat masih menjalani pembebasan bersyarat, menunjukkan bahwa penindakan hukum harus dibarengi dengan pengembangan jaringan hingga ke akar-akarnya.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Satresnarkoba Polres 50 Kota terus memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran narkotika tersebut.


Polres 50 Kota juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu senjata paling efektif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Lima Puluh Kota.


(AK)


#Headline #Sabu #Narkoba #Kriminal

×
Berita Terbaru Update