-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Bongkar "Kerajaan Pungli" Izin Tinggal WNA: Kode Malaikat hingga Gitaris Diduga Jadi Sandi Bagi-Bagi Uang Haram, Transaksi Mencapai Rp366 Miliar

Kamis, 04 Juni 2026 | Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T13:27:49Z

KPK Bongkar "Kerajaan Pungli" Izin Tinggal WNA: Kode Malaikat hingga Gitaris Diduga Jadi Sandi Bagi-Bagi Uang Haram, Transaksi Mencapai Rp366 Miliar



AK47, Jakarta – Tabir dugaan praktik korupsi di sektor keimigrasian akhirnya tersibak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan skema pemerasan dan gratifikasi yang disebut berlangsung secara sistematis dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), dengan nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp366,7 miliar.


Lebih mengejutkan lagi, para pelaku diduga menggunakan kode-kode rahasia layaknya sebuah pertunjukan musik untuk membagi aliran uang. Mulai dari istilah "malaikat", "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer", yang disebut KPK sebagai sandi untuk menyamarkan distribusi uang kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).


Ketua KPK, Setyo Budianto, mengungkapkan bahwa istilah "malaikat" diduga menjadi kode bagi pejabat tinggi yang menerima bagian dari praktik haram tersebut. Sementara kode-kode lain digunakan untuk mengatur pembagian setoran kepada pihak yang diduga terlibat dalam rantai pengurusan izin tinggal WNA.


Kasus ini bukan sekadar dugaan pungutan liar biasa. Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terhadap 35 pegawai Imipas selama periode 2019–2025, ditemukan perputaran dana fantastis di 96 rekening dengan total mencapai Rp366,7 miliar.


Fakta yang membuat publik tercengang, hanya sekitar 3 persen atau Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen sisanya diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian, mulai dari visa, izin tinggal, hingga pengurusan tenaga kerja asing.


Temuan ini memunculkan dugaan bahwa praktik pemerasan terhadap WNA bukan lagi dilakukan secara sporadis oleh oknum, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terorganisasi dan berlangsung dalam waktu lama.


Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi dan berlanjut ketika menjadi Wakil Menteri Imipas. Uang tersebut disebut diserahkan setiap hari Jumat.


Penyidik juga mengungkap adanya perintah penarikan "biaya ekstra" kepada pemohon izin tinggal WNA. Bahkan muncul istilah yang kini menjadi sorotan publik: "setiap klik ada harganya." Kalimat itu menggambarkan dugaan bahwa hampir setiap tahapan proses administrasi dapat menjadi sumber setoran ilegal.


Bila seluruh tuduhan ini terbukti di pengadilan, maka perkara tersebut berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi paling memalukan dalam sejarah pelayanan keimigrasian Indonesia. Sebab, lembaga yang seharusnya menjadi garda depan pengawasan lalu lintas orang asing justru diduga dijadikan ladang bancakan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan.


KPK kini dihadapkan pada tantangan besar untuk membongkar seluruh aktor di balik dugaan jaringan ini. Publik menunggu apakah kasus yang menyeret nama-nama pejabat penting tersebut akan diusut hingga ke akar-akarnya, atau justru berhenti pada level pelaksana lapangan semata. Yang jelas, temuan transaksi ratusan miliar rupiah dan adanya kode-kode khusus pembagian uang telah memperlihatkan bahwa dugaan praktik korupsi ini jauh lebih besar daripada sekadar pungli biasa.


(AK)


#KPK #Korupsi #Hukum #Nasional #Headline

×
Berita Terbaru Update