-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heboh! Diduga "Main Dua Kaki", Tiga Pengacara Senior Payakumbuh Diadukan ke Dewan Kehormatan Peradi

Jumat, 19 Juni 2026 | Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T04:36:53Z

Heboh! Diduga "Main Dua Kaki", Tiga Pengacara Senior Payakumbuh Diadukan ke Dewan Kehormatan Peradi



AK47, PAYAKUMBUH — Dunia advokat di Kota Payakumbuh tengah diguncang persoalan serius. Tiga pengacara senior yang selama ini dikenal aktif beracara dilaporkan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Cabang Payakumbuh atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga membela dua kepentingan yang saling berhadapan dalam satu perkara.


Kasus ini menjadi sorotan lantaran dugaan yang muncul tidak hanya sebatas persoalan administratif, tetapi menyentuh jantung integritas profesi advokat, yakni loyalitas kepada klien dan larangan konflik kepentingan.


Pengadu, seorang warga Kabupaten Agam berinisial ES, secara resmi melaporkan tiga advokat berinisial NR, DYR, dan O yang diketahui berada di bawah naungan kantor hukum yang sama.


Laporan tersebut berawal dari perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Basung.


Awalnya, para advokat tersebut mewakili klien berinisial NH dengan mengajukan gugatan intervensi agar dapat masuk sebagai pihak dalam perkara yang sedang berjalan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut.


Di sinilah kejanggalan yang dipersoalkan pengadu mulai muncul.


Menurut ES, setelah gagal masuk sebagai penggugat intervensi, para advokat tersebut justru beralih menjadi kuasa hukum salah satu pihak tergugat yang sebelumnya ikut mereka gugat.


Bahkan, yang lebih mengejutkan, dalam persidangan kuasa hukum tergugat disebut meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan pihak penggugat.


Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar.


Bagaimana mungkin pihak yang berstatus tergugat justru meminta hakim memenangkan seluruh gugatan lawannya sendiri?


"Ini yang membuat kami heran. Tergugat meminta dirinya sendiri dihukum sesuai tuntutan penggugat. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan publik," ungkap ES.


Tak berhenti di sana, pengadu juga menduga terdapat hubungan yang semakin memperkuat adanya konflik kepentingan.


Penggugat intervensi yang sebelumnya ditolak disebut merupakan istri dari salah satu tergugat yang kini juga menjadi klien para advokat teradu.


Artinya, dua pihak yang memiliki hubungan suami istri dan berada dalam posisi hukum yang berkaitan diduga sama-sama mendapatkan pendampingan dari advokat yang sama.


Bagi pengadu, kondisi tersebut tidak lagi sekadar terlihat janggal, melainkan berpotensi menabrak prinsip dasar profesi advokat.


Didampingi kuasa hukumnya, Elivia Ardo Hsb, S.H., ES kemudian membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Daerah Peradi Payakumbuh.


"Kami ingin persoalan ini diperiksa secara terbuka dan objektif. Jangan sampai muncul kesan bahwa profesi advokat dapat dipergunakan untuk memainkan dua kepentingan sekaligus dalam satu perkara," kata Elivia.


Ia menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya bukan hanya mencoreng nama individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat secara keseluruhan.


"Advokat adalah profesi terhormat (officium nobile). Masyarakat menyerahkan nasib, rahasia, dan kepentingan hukumnya kepada advokat. Jika kepercayaan itu terganggu, maka marwah profesi ikut dipertaruhkan," tegasnya.


Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Daerah Peradi Cabang Payakumbuh membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dipelajari.


Namun, hingga kini belum ada keputusan yang menyatakan ketiga advokat tersebut terbukti melanggar kode etik.


Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian besar bagi organisasi advokat di Payakumbuh. Publik kini menunggu, apakah Dewan Kehormatan akan bertindak tegas demi menjaga marwah profesi, atau justru kasus ini berlalu tanpa kepastian.


Satu hal yang pasti, ketika muncul dugaan seorang advokat berdiri di dua kepentingan yang saling berseberangan, bukan hanya perkara yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.


(AK)


#Headline #Hukum #Advokat #Daerah #Peradi #KotaPayakumbuh

×
Berita Terbaru Update