
Akhir Pelarian DPO Korupsi Dana Nagari Rp400 Juta: Eks Pj Wali Nagari Baringin Diciduk Tim Gabungan di Batusangkar
AK47, Tanah Datar — Upaya menghindari jerat hukum akhirnya kandas. Seorang buronan kasus dugaan korupsi dana nagari senilai sekitar Rp400 juta, yang sempat berpindah-pindah tempat persembunyian hingga ke luar daerah, berhasil diringkus tim gabungan Kejaksaan pada Sabtu (6/6/2026) di jantung Kota Batusangkar.
Tersangka AB (47), mantan Pejabat (Pj) Wali Nagari Baringin tahun 2022, ditangkap saat berada di kawasan parkir Lapangan Cindua Mato, tepat di sekitar videotron. Operasi senyap yang melibatkan Intelijen Kejati Sumbar, Kejari Tanah Datar, dan Intel Kodim 0307/Tanah Datar itu mengakhiri pelarian AB yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka diduga beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Jejak pelariannya terlacak hingga ke Kabupaten Dharmasraya dan sejumlah wilayah di Provinsi Riau sebelum akhirnya berhasil dibekuk.
"Tersangka sempat melarikan diri ke Dharmasraya dan wilayah Riau. Hari ini berhasil diamankan di Batusangkar," tegas Kasi Pidana Khusus Kejari Tanah Datar, Richard K. Siagian.
Kasus yang menjerat AB berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran saat menjabat sebagai Pj Wali Nagari Baringin pada tahun 2022. Dari hasil penyidikan, dugaan perbuatan tersebut ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp400 juta.
Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi para pelaku korupsi yang berharap bisa lolos dari proses hukum dengan cara melarikan diri. Kejaksaan menegaskan bahwa status buronan bukan jaminan untuk terbebas dari pertanggungjawaban hukum.
Usai diamankan, AB langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik kini fokus menuntaskan berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi pesan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti memburu buronan korupsi, seberapa jauh pun mereka berusaha bersembunyi. Setiap rupiah uang negara yang diduga diselewengkan akan dimintakan pertanggungjawaban melalui proses hukum yang berlaku.
(AK)
#Headline #Hukum #Korupsi #SumateraBarat