
Polda Metro Balas Pigai: Begal Bersenjata Tak Bisa Dihadapi dengan Ceramah HAM
AK47, Jakarta - Pernyataan Natalius Pigai yang menolak wacana “tembak di tempat” terhadap pelaku begal memantik respons keras dari Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan aparat di lapangan menghadapi pelaku kriminal brutal bersenjata, bukan sekadar pelanggar biasa yang bisa diajak kompromi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan tindakan tegas terukur dilakukan demi menyelamatkan masyarakat yang nyawanya terancam saat aksi begal terjadi.
“Pertimbangan utama kami adalah keselamatan masyarakat dan anggota di lapangan,” tegas Iman, Jumat (22/5).
Menurutnya, polisi bertindak berdasarkan aturan hukum, mulai dari Undang-Undang HAM hingga Peraturan Kapolri tentang penggunaan senjata api. Namun di lapangan, aparat sering berhadapan dengan pelaku yang membawa celurit, parang, hingga senjata api rakitan.
Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai menolak keras istilah “tembak di tempat” karena dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Pigai menilai bahkan pelaku terorisme pun harus diupayakan ditangkap hidup-hidup untuk proses hukum.
Pernyataan itu langsung memicu perdebatan panas di tengah masyarakat yang belakangan resah akibat maraknya aksi begal sadis di jalanan.
Banyak pihak menilai pendekatan terlalu lunak terhadap pelaku kekerasan justru membuat kriminal semakin nekat. Apalagi tak sedikit korban begal berakhir luka parah bahkan kehilangan nyawa akibat disabet senjata tajam saat mempertahankan kendaraan mereka.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebelumnya juga meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan keras terhadap begal yang membahayakan warga.
“Kalau melawan dan mengancam masyarakat, tindak tegas. Tembak di tempat,” ujar Sahroni.
Kini publik menyoroti benturan dua kepentingan besar: menjaga HAM pelaku kejahatan atau memastikan masyarakat bisa pulang dengan selamat tanpa diteror begal bersenjata di jalanan.
(AK)
#Headline #Kontroversi #Nasional #Polri