
PETI Menggurita di Sijunjung, 9 Nyawa Melayang: Aparat dan Pemda Benar-Benar Tidak Tahu atau Sengaja Tutup Mata?
AK47, Sijunjung - Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kembali menampar wajah penegakan hukum setelah tragedi longsor tambang di kawasan Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, menewaskan sembilan penambang.
Tragedi maut itu bukan sekadar kecelakaan biasa. Peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bahwa aktivitas tambang ilegal di Sijunjung diduga telah berlangsung lama, terbuka, dan masif tanpa pengawasan serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Ironisnya, aktivitas PETI di Sijunjung bukan lagi rahasia umum. Tambang emas ilegal dilaporkan beroperasi hampir di berbagai kecamatan, mulai dari Kecamatan Kupitan, Koto VII, Sijunjung, IV Nagari hingga Kamang Baru.
Di sejumlah titik, alat berat, ponton, dan ratusan box talang terlihat bebas beroperasi di sepanjang aliran sungai. Aktivitas itu bahkan disebut melibatkan ratusan pekerja setiap hari. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan keras dari masyarakat: ke mana selama ini pengawasan pemerintah dan aparat hukum?
Publik menilai mustahil aktivitas sebesar itu berjalan tanpa diketahui pihak berwenang. Jika masyarakat biasa saja bisa mengetahui lokasi PETI yang beroperasi terang-terangan, lalu mengapa penindakan seolah tak pernah benar-benar menyentuh akar persoalan?
Sorotan publik semakin tajam setelah Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, turun langsung ke lokasi tambang ilegal di Batu Gando, Nagari Muaro, Selasa (19/5/2026).
Dalam kunjungan tersebut, gubernur menyaksikan langsung aktivitas tambang emas ilegal yang masih beroperasi menggunakan ratusan box talang di atas ponton di sepanjang sungai. Fakta itu memperlihatkan bahwa praktik PETI di Sijunjung diduga masih berlangsung terang-terangan dan belum tersentuh penanganan maksimal.
“Kalau belum punya izin, segera urus izinnya. Pemerintah sudah menyiapkan WPR dan mendorong penerbitan IPR agar aktivitas masyarakat berjalan sesuai aturan,” ujar Mahyeldi.
Namun di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal yang terus berjalan, masyarakat mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menindak praktik PETI yang diduga sudah lama mengakar.
Sebab, dampak yang ditimbulkan bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan manusia dan kerusakan lingkungan.
Longsor yang menewaskan sembilan penambang di Koto VII menjadi alarm keras bahwa tambang ilegal bukan lagi persoalan kecil yang bisa dianggap biasa. Selain longsor, banjir di kawasan tambang juga dilaporkan menghanyutkan puluhan ponton dan peralatan tambang milik warga.
Sejumlah kalangan menilai tragedi tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi total terhadap lemahnya pengawasan tambang ilegal di Sijunjung. Penertiban tidak boleh hanya dilakukan sesaat setelah muncul korban jiwa atau sorotan publik.
Jika tidak ada langkah tegas dan konsisten, masyarakat khawatir PETI akan terus memakan korban berikutnya.
Di sisi lain, pemerintah juga didesak tidak hanya mengandalkan penindakan semata. Warga yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat dinilai membutuhkan solusi nyata berupa percepatan legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Tanpa solusi ekonomi yang jelas, praktik PETI dikhawatirkan akan terus tumbuh di tengah himpitan kebutuhan hidup masyarakat.
Kini, persoalan tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung menjadi pekerjaan rumah besar yang menuntut keberanian pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak terkait untuk benar-benar bertindak, bukan sekadar datang meninjau lalu memberi imbauan.
(AK)
#Headline #PETI #Daerah #KabupatenSijunjung