![]() |
| Gedung Mabes Polri |
AK47, Jakarta — Penolakan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian dinilai sebagai sikap strategis dan berani dalam menjaga keseimbangan kekuasaan serta keberlangsungan demokrasi Indonesia.
Analis politik Boni Hargens menilai, sikap Kapolri tersebut bukan sekadar penolakan administratif atau ego sektoral, melainkan langkah sadar untuk mencegah kemunduran demokrasi dan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh rezim yang sedang berkuasa.
“Ini bukan soal struktur organisasi. Ini soal apakah kita masih ingin memiliki penegakan hukum yang merdeka atau menyerahkannya pada kendali politik kekuasaan,” tegas Boni dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Ancaman Serius terhadap Negara Hukum
Boni menyebut, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum. Jika kepolisian berada di bawah struktur politik eksekutif, maka garis pembatas antara penegak hukum dan pemegang kekuasaan akan kabur bahkan bisa lenyap.
Menurutnya, sejarah di banyak negara menunjukkan bahwa subordinasi aparat penegak hukum kepada kekuasaan politik sering kali berujung pada kriminalisasi oposisi, pembungkaman kritik, dan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Penegak hukum yang tunduk pada kepentingan politik bukan lagi alat keadilan, melainkan alat kekuasaan. Itu adalah ciri klasik kemunduran demokrasi,” ujar Boni.
Polri Bukan Alat Kekuasaan
Dalam sistem demokrasi, lanjut Boni, Polri harus ditempatkan sebagai institusi profesional yang berdiri di atas semua kepentingan politik. Menjadikan Polri sebagai bagian dari kementerian berarti mereduksi perannya menjadi alat administratif pemerintahan, bukan penjaga supremasi hukum.
Ia menegaskan, fungsi Polri tidak dapat disamakan dengan kementerian teknis lainnya yang bekerja berdasarkan arahan politik pemerintah.
“Polri bukan instrumen kekuasaan. Polri adalah instrumen negara. Perbedaan ini sangat mendasar dan tidak boleh dikaburkan,” katanya.
Trias Politika dalam Bahaya
Boni menilai, subordinasi Polri ke kementerian berpotensi merusak prinsip trias politika yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia. Dalam kondisi tersebut, eksekutif bukan hanya menjalankan pemerintahan, tetapi sekaligus mengendalikan proses penegakan hukum.
Konsekuensinya, mekanisme saling mengawasi antar lembaga negara akan lumpuh. Polri akan berada dalam posisi konflik kepentingan: menegakkan hukum terhadap pihak yang secara struktural menjadi atasannya sendiri.
“Ketika pengawas berada di bawah yang diawasi, maka yang lahir bukan keadilan, tetapi ketakutan dan ketundukan,” tandas Boni.
Konstitusi Sudah Tegas
Boni mengingatkan bahwa UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 telah secara eksplisit menempatkan Polri di bawah Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga jarak antara Polri dan kepentingan politik jangka pendek.
“Presiden sebagai kepala negara adalah simbol kedaulatan rakyat. Polri bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik rezim yang silih berganti,” tegasnya.
Taruhan Kepercayaan Publik
Menurut Boni, sikap Kapolri saat ini menjadi penentu arah masa depan Polri dan demokrasi Indonesia. Ketegasan menjaga independensi institusi kepolisian akan menentukan apakah Polri tetap dipercaya publik sebagai penegak hukum, atau justru dipersepsikan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan.
“Sekali Polri kehilangan independensinya, kepercayaan publik akan runtuh. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, demokrasi tinggal nama,” pungkas Boni.
(AK)
#Polri #Nasional
