
Kajari Padang Tantang BSN: “Jangan Cuma Hilang, Hadapi Hukum!”
AK47, Padang - Kasus dugaan korupsi kredit bermasalah senilai Rp34 miliar yang menyeret nama Beny Saswin Nasrun alias BSN makin memanas. Buronan Kejaksaan Negeri Padang itu kini bukan hanya diburu karena mangkir dari proses hukum, tetapi juga disorot karena diduga masih menikmati gaji sebagai anggota DPRD Sumbar aktif meski telah berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Koswara secara terbuka mengultimatum BSN agar berhenti “bersembunyi” dan segera menyerahkan diri.
“Datang dan hadapi proses hukum. Hak tersangka tetap diberikan,” tegas Kajari Padang, Rabu (20/5).
Namun hingga kini, BSN yang juga Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) belum diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 lalu. Kejari Padang pun resmi memburunya sebagai buronan kasus dugaan korupsi kredit bank plat merah yang berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Yang membuat publik makin geram, di tengah statusnya sebagai DPO, BSN disebut masih menerima gaji dari uang rakyat sebagai anggota DPRD Sumbar. Situasi ini memunculkan pertanyaan keras: bagaimana mungkin seorang buronan kasus korupsi masih digaji negara?
Kejari Padang kini mulai menelisik soal pembayaran gaji tersebut dengan memanggil Sekretaris DPRD Sumbar, Kabag Keuangan hingga bendahara. Bahkan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar dan Ketua Badan Kehormatan (BK) juga akan ikut diperiksa.
Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, mengaku penghentian gaji harus menunggu SK Menteri Dalam Negeri. Meski begitu, tunjangan BSN disebut sudah dihentikan dan dana pokok pikiran (pokir) miliknya tidak lagi berjalan.
Dalam kasus ini, BSN tak sendirian. Penyidik turut menetapkan dua tersangka lain, yakni RA selaku Senior Relationship Manager dan RF sebagai Relationship Manager dari salah satu bank BUMN.
Langkah hukum BSN melalui praperadilan pun berakhir memalukan. Seluruh gugatan terkait status tersangka, DPO hingga penyitaan ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri Padang. Artinya, seluruh langkah Kejari Padang dinyatakan sah.
Kini sorotan publik makin tajam: sampai kapan buronan kasus korupsi ini akan terus menghilang, sementara gaji dari uang rakyat masih mengalir?
(AK)
#Headline #Hukum #Padang #Korupsi #Daerah #KejariPadang