
Dana Rakyat Diduga Dijarah! Kejari Pariaman Bedah Skandal Eks PNPM IV Koto Aur Malintang, Nama Ketua Bawaslu Ikut Terseret
AK47, PARIAMAN — Skandal dugaan penjarahan dana rakyat di Kabupaten Padang Pariaman mulai meledak ke permukaan. Kejaksaan Negeri Pariaman resmi membongkar dugaan korupsi berjamaah dalam pengelolaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
Dana yang seharusnya menjadi penyelamat ekonomi masyarakat kecil diduga justru berubah menjadi ladang bancakan oknum-oknum tertentu selama bertahun-tahun.
Melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-615/L.3.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 20 April 2026, Korps Adhyaksa mulai menguliti dugaan praktik korupsi, penggelapan dana, manipulasi administrasi, hingga penyalahgunaan aset negara yang dikelola eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM.
Yang paling menyita perhatian publik, nama H. Azwar Mardin ikut terseret dalam pusaran penyelidikan. Sosok yang kini menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman itu dijadwalkan diperiksa bersama sejumlah pihak lain yang pernah berada dalam struktur pengelolaan dana PNPM periode 2014–2015.
Fakta tersebut langsung memantik sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, figur yang selama ini berada di garda pengawasan demokrasi kini justru ikut dipanggil dalam kasus dugaan penyimpangan dana publik bernilai fantastis.
Berdasarkan surat resmi Kejari Pariaman bernomor B-07/L.3.13/Fd.1/05/2026 dan B-41/L.3.13/Fd.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026, Jaksa Penyelidik Adrianti, SH menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu (20/5/2026) terhadap sejumlah nama penting, yakni:
- Pedri Kasman — Ketua Pengawas UPK IV Koto Aur Malintang
- Bujang, S.Pd — Ketua Tim Verifikasi periode 2014–2015
- Kaswarman — Ketua Tim Pendanaan periode 2014–2015
- Iskandar — Ketua BKAN periode 2014–2015
- Darmawan, ST — Fasilitator Pemberdayaan Desa Kecamatan IV Koto Aur Malintang
Kejaksaan juga telah melayangkan surat kepada Kepala BKAN aktif, Era Jaya, guna memastikan seluruh pihak kooperatif memenuhi panggilan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik tidak hanya memeriksa administrasi biasa. Tim Pidsus Kejari Pariaman diduga sedang membedah dugaan kredit macet fiktif, aliran dana misterius, permainan pembukuan, hingga kemungkinan adanya penerima manfaat “siluman” dalam pengelolaan dana bergulir PNPM yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Ironisnya, dana eks PNPM sejatinya merupakan aset negara yang diperuntukkan membantu masyarakat miskin melalui program ekonomi produktif di nagari-nagari. Namun di IV Koto Aur Malintang, dana tersebut diduga justru diselewengkan secara sistematis oleh pihak-pihak yang dipercayakan mengelolanya.
Seluruh pihak yang dipanggil diwajibkan membawa dokumen penting mulai dari laporan keuangan, bukti transaksi, surat keputusan pengelolaan aset, hingga dokumen pertanggungjawaban kegiatan untuk dicocokkan dengan temuan awal tim intelijen dan penyidik Pidsus.
Keseriusan Kejari Pariaman menangani perkara ini juga terlihat dari tembusan surat yang dikirim langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat serta bidang pengawasan internal kejaksaan. Langkah itu memberi sinyal kuat bahwa kasus ini bukan perkara kecil dan kini berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum tingkat wilayah.
Kini publik menunggu keberanian Kejari Pariaman: akankah kasus ini benar-benar dibongkar sampai ke akar-akarnya, atau justru berhenti di level pemeriksaan formalitas?
Masyarakat juga menanti siapa aktor utama yang diduga menikmati raibnya dana rakyat yang semestinya menjadi harapan warga miskin pedesaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Pariaman maupun H. Azwar Mardin belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan tersebut.
(Tim)
#Hukum #Headline #Korupsi #Daerah #KotaPariaman