Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Turis Australia Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Sekuriti Klub Malam

Jumat, 27 Maret 2026 | Maret 27, 2026 WIB Last Updated 2026-03-27T10:14:11Z

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman didampingi Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap WNA Australia di Denpasar, Bali, Jumat (27/3/2026) (ANTARA)



AK47, BALI Wajah pariwisata Bali kembali tercoreng. Di tengah gemerlap hiburan malam kawasan Seminyak, dugaan kejahatan serius terjadi. Seorang turis perempuan asal Australia berinisial KNB (22) diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh petugas keamanan sebuah klub malam.


Kasus ini kini ditangani serius oleh Polda Bali setelah korban melapor ke pihak berwajib.


Kronologi: Dari Kehilangan Barang, Berujung Dugaan Kekerasan


Peristiwa mencekam ini terjadi pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 Wita di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.


Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman, korban awalnya datang untuk menikmati hiburan malam.


Namun, situasi berubah ketika korban menyadari barang pribadinya tertinggal. Ia kemudian kembali masuk ke lokasi dengan didampingi seorang petugas keamanan berinisial ABM (29).


Di sinilah dugaan aksi bejat itu terjadi.


Di dalam kamar mandi perempuan, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Peristiwa tersebut bahkan disebut berlanjut hingga hubungan badan.


Pelaku Diamankan, Polisi Bergerak Cepat


Tak butuh waktu lama, aparat dari Polresta Denpasar langsung bergerak. Pada Kamis, 26 Maret 2026, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Denpasar Barat.


Dari hasil pemeriksaan awal terhadap korban, saksi, dan pelaku, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak kekerasan seksual di lokasi kejadian.


Jerat Hukum: Terancam Penjara dan Denda


Penyidik sementara menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Ancaman hukuman:

  • Penjara hingga 4 tahun
  • Denda maksimal Rp200 juta


Namun, polisi membuka kemungkinan penggunaan pasal yang lebih berat, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) terkait pemerkosaan, jika unsur-unsurnya terpenuhi.


Investigasi Masih Berlanjut


Saat ini, penyidik terus:


  • Mengumpulkan alat bukti tambahan
  • Melakukan visum et repertum
  • Memeriksa korban secara menyeluruh
  • Berkoordinasi dengan jaksa dan dokter forensik


Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat lokasi kejadian berada di pusat wisata internasional.


Peringatan Keras untuk Wisatawan


Kombes I Gede Adhi Muliawarman mengimbau wisatawan untuk tetap waspada.


Meski aparat terus meningkatkan patroli dan pengamanan, wisatawan diminta lebih berhati-hati serta menghindari situasi yang berpotensi membahayakan.


Kasus ini menjadi alarm keras: di balik gemerlap hiburan malam, ancaman nyata bisa mengintai siapa saja. Bali, yang dikenal sebagai surga wisata dunia, kini kembali diuji oleh persoalan keamanan yang tak bisa dianggap sepele.


(AK)


#Perkosaan #Kriminal #Daerah #Bali #Headline

×
Berita Terbaru Update