
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi Rp61 Miliar, Jejak Pertemuan dengan Pengusaha Kargo Mulai Terkuak
AK47, Jakarta - Pusaran kasus dugaan korupsi impor barang tiruan senilai Rp61 miliar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kian melebar. Kali ini, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, ikut terseret dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama orang nomor satu di Bea Cukai itu muncul dalam sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan yang digelar pada 6 Mei 2026. Fakta tersebut langsung menyita perhatian publik, terlebih perkara ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat strategis di tubuh Bea Cukai.
Meski belum berstatus tersangka, kemunculan nama Djaka dalam dokumen dakwaan membuat kasus ini semakin panas dan memunculkan pertanyaan besar: seberapa jauh praktik “main mata” dalam pengurusan impor ilegal itu berlangsung?
Bea Cukai Akhirnya Buka Suara
Menanggapi sorotan yang terus menguat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya angkat bicara. Melalui Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, institusi tersebut menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Budi, Kamis (7/5/2026).
Namun, pihak Bea Cukai memilih tidak membeberkan lebih jauh terkait substansi perkara dengan alasan kasus telah memasuki tahap persidangan.
Bermula dari OTT Senyap KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan.
Mereka yakni:
- Rizal
- Sisprian Subiaksono
- Orlando Hamonangan
- John Field
- Andri
- Dedy Kurniawan
Tak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Budiman Bayu Prasojo.
Rp5,19 Miliar dalam Lima Koper
Pengusutan kasus ini semakin mengejutkan setelah KPK menyita uang tunai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di kawasan Ciputat.
Uang miliaran rupiah itu ditemukan tersimpan dalam lima koper dan diduga berkaitan dengan praktik pengamanan impor barang bermasalah.
KPK menduga ada permainan antara oknum pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo untuk meloloskan barang tiruan masuk ke Indonesia.
Pertemuan di Hotel Jadi Sorotan
Nama Djaka Budi Utama mulai menjadi perhatian setelah jaksa KPK mengungkap adanya pertemuan antara pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Dalam dakwaan disebutkan, Djaka hadir bersama:
- Rizal
- Sisprian Subiaksono
- Orlando Hamonangan
Pertemuan itu juga dihadiri pengusaha kargo John Field yang kini duduk di kursi terdakwa.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap apakah kemunculan nama Djaka dalam dakwaan akan berujung pada pemeriksaan lebih lanjut atau tidak. Namun, publik kini menanti sejauh mana dugaan praktik korupsi di balik layanan impor tersebut akan dibongkar di persidangan.
(AK)
#Korupsi #KPK #Headline #BeaCukai