Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPK Minta Maaf, Tapi Publik Telanjur Geram: Drama Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Picu Polemik

Jumat, 27 Maret 2026 | Maret 27, 2026 WIB Last Updated 2026-03-27T10:39:46Z

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu



AK47, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya angkat tangan. Setelah menuai sorotan tajam publik, lembaga antirasuah itu menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat keputusan kontroversial mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.


Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


“Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi,” ujar Asep sebuah pengakuan yang datang setelah gelombang kritik publik tak terbendung.


Keputusan yang diambil di momen sensitif menjelang Lebaran itu dinilai banyak pihak sebagai langkah yang janggal dan memicu tanda tanya besar soal konsistensi penegakan hukum. Meski begitu, Asep menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil rapat internal yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari strategi penyidikan hingga dampak sosial di masyarakat.


Namun publik tampaknya tidak mudah diyakinkan.


Asep mengakui dirinya terlibat langsung dalam proses tersebut dan memastikan seluruh keputusan akan dilaporkan ke Dewan Pengawas untuk dievaluasi. Ia juga mencoba meredam kekecewaan masyarakat dengan menyebut kritik sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK.


“Respons masyarakat itu menjadi dorongan bagi kami untuk mempercepat penanganan perkara,” katanya.


Di tengah sorotan, KPK juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam pengalihan status penahanan tersebut. Semua disebut telah sesuai dengan aturan hukum, termasuk KUHAP.


Faktanya, keputusan itu memang terkesan berubah-ubah.


Pada 19 Maret 2026, status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Namun hanya empat hari berselang, tepatnya 23 Maret 2026, KPK kembali menariknya ke tahanan rutan usai menjalani pemeriksaan kesehatan.


Langkah cepat berubah ini justru mempertegas kesan inkonsistensi yang kini menjadi sorotan tajam publik.


KPK pun berjanji akan segera mengumumkan perkembangan terbaru kasus ini. Namun satu hal sudah jelas: kepercayaan publik sedang diuji, dan KPK harus bekerja ekstra keras untuk mengembalikannya.


(AK)


#KPK #Nasional #Hukum #Headline

×
Berita Terbaru Update