
Buronan Korupsi Rp34 Miliar Masih Terima Gaji, Sekwan DPRD Sumbar Diperiksa Kejari
AK47, PADANG — Publik Sumatera Barat kembali dibuat geleng kepala. Di saat Kejaksaan masih memburu anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun (BSN) yang berstatus buronan kasus dugaan korupsi kredit bermasalah Rp34 miliar, gaji politikus tersebut ternyata masih terus mengalir.
Fakta mengejutkan itu membuat Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (7/5/2026). Penyidik mendalami mengapa hak keuangan seorang tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026 masih dibayarkan menggunakan uang negara.
Maifrizon datang ke Kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan batik oranye. Ia langsung digiring ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan selama berjam-jam. Selain Sekwan, Kabag Keuangan dan Bendahara DPRD Sumbar juga ikut diperiksa.
Usai pemeriksaan, Maifrizon mengakui gaji BSN memang masih dicairkan. Alasannya, penghentian pembayaran disebut harus menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri.
“Penghentian gaji ada aturannya. Harus ada SK Mendagri,” ujarnya.
Namun di tengah alasan administratif itu, publik mempertanyakan logika negara yang masih membayar gaji seorang wakil rakyat yang justru sedang diburu aparat penegak hukum.
Meski gaji pokok masih berjalan, Maifrizon mengatakan tunjangan dan dana pokok pikiran (Pokir) BSN sudah dihentikan.
“Kalau tunjangan sudah dihentikan. Pokir juga sudah tidak ada lagi,” katanya singkat.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr. Koswara, membenarkan pemeriksaan terhadap pejabat Sekretariat DPRD Sumbar tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dan mekanisme pembayaran hak keuangan BSN.
“Sekwan, Kabag Keuangan, dan Bendahara diperiksa sebagai saksi,” tegas Koswara.
Kasus BSN sendiri terus menyedot perhatian karena hingga kini keberadaan politisi tersebut belum diketahui. Padahal, seluruh upaya hukum yang diajukan pihak BSN lewat praperadilan sudah kandas.
Pengadilan Negeri Padang menolak gugatan terkait penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan aset. Artinya, seluruh langkah hukum Kejari Padang dinyatakan sah.
Ironisnya, di tengah status buronan dan dugaan korupsi miliaran rupiah, hak gaji BSN masih tetap cair dari uang rakyat.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar Bakri Bakar juga mengakui pihaknya belum bisa menghentikan gaji BSN karena secara administrasi belum berstatus terdakwa.
Pernyataan itu kini menuai sorotan keras. Banyak pihak menilai aturan justru terkesan melindungi pejabat bermasalah, sementara masyarakat dipaksa menyaksikan uang negara tetap mengalir kepada seorang buronan korupsi.
(AK)
#Korupsi #Headline #KejariPadang #Hukum #DPRDSumbar