
Nyamar jadi Ustad Polisi di Padang Ringkus Pelaku Pencurian
AK47, Padang - Aksi penyamaran tak biasa dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Padang untuk meringkus seorang residivis pencurian yang telah lama meresahkan warga. Demi mengecoh target, seorang anggota polisi bahkan menyamar menjadi ustaz lengkap dengan baju koko dan peci saat melakukan penyergapan.
Penyamaran tersebut dilakukan oleh Kepala Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aiptu David Riko Dermawan, ketika mendekati pelaku berinisial WL (45) di kawasan Permindo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (7/3/2026).
Dengan penampilan layaknya ustaz yang hendak mengajak pengajian, Aiptu David berhasil mendekati pelaku tanpa menimbulkan kecurigaan. WL yang lengah sempat mengira dirinya akan diajak mengikuti kegiatan keagamaan.
Namun situasi berubah dalam hitungan detik. Saat menyadari pria yang menghampirinya adalah polisi, WL panik dan berusaha kabur sambil melakukan perlawanan ringan. Dalam upaya mengelabui petugas, ia sempat membuang kantong plastik hitam ke dalam gerobak milik warga di sekitar lokasi.
Sayangnya, gerak-gerik tersebut sudah lebih dulu dipantau oleh tim kepolisian.
“Kami sengaja melakukan penyamaran agar pelaku tidak curiga saat didekati. Pelaku ini memang target kasus pencurian, namun saat ditangkap justru kedapatan membawa sabu yang sempat dibuangnya,” ujar Aiptu David Riko Dermawan.
Setelah diperiksa, kantong plastik yang dibuang pelaku ternyata berisi satu paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat isapnya atau bong.
Dari hasil pemeriksaan sementara di Mapolresta Padang, WL mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Padang Barat. Sasarannya beragam, mulai dari toko hingga kafe.
Di hadapan polisi, WL mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan membeli sabu. Ia mengaku telah kecanduan dan hampir setiap hari mengonsumsi narkotika tersebut.
“Hasil curian itu digunakan untuk memuaskan hasratnya mengonsumsi sabu,” kata Aiptu David.
Kini, residivis tersebut kembali harus merasakan dinginnya sel tahanan. WL dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.
(AK)
#Padang #Kriminal #Daerah