Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemerintah Batasi Platform Digital Bagi Anak Dibawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | Maret 28, 2026 WIB Last Updated 2026-03-28T11:41:35Z




AK47, Jakarta - Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas dalam mengendalikan ruang digital. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah resmi “mengunci” akses anak-anak di bawah usia 16 tahun dari platform digital berisiko tinggi dan kali ini tanpa kompromi.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), aturan ini mulai berlaku efektif Sabtu, 28 Maret 2026. Pemerintah tidak lagi sekadar mengimbau, melainkan langsung memerintahkan seluruh platform digital untuk patuh atau menghadapi konsekuensi serius.


Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa era kelonggaran sudah berakhir. Semua platform.baik lokal maupun global wajib segera menyesuaikan sistem mereka, mulai dari fitur, algoritma, hingga mekanisme verifikasi usia.


“Tidak ada lagi ruang abu-abu. Semua harus patuh atau siap ditindak,” tegas Meutya dalam keterangannya di Jakarta.


Langkah ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai ruang digital saat ini semakin berisiko bagi anak-anak, mulai dari paparan konten berbahaya hingga eksploitasi. Karena itu, pembatasan usia 16 tahun dipilih sebagai garis tegas untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya.


Sejumlah platform global langsung bergerak cepat. X menjadi salah satu yang paling sigap. Platform tersebut resmi menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan mulai 28 Maret 2026 melakukan pembersihan besar-besaran terhadap akun di bawah umur.


Artinya, akun yang terindikasi milik pengguna di bawah 16 tahun tidak hanya dibatasi tetapi berpotensi langsung dinonaktifkan.


Lebih keras lagi, Bigo Live bahkan menetapkan batas usia minimum 18 tahun. Mereka menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dengan moderasi manusia untuk memburu akun-akun anak di bawah umur yang mencoba lolos dari sistem.


Pemerintah pun memberi sinyal jelas: standar dari X dan Bigo Live bukanlah pencapaian luar biasa melainkan batas minimum yang wajib diikuti semua platform lain.


Bagi yang masih mencoba menunda atau setengah hati, ancaman sudah di depan mata. Pemerintah memastikan pengawasan dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. Sanksi administratif hingga pembatasan operasional siap dijatuhkan bagi platform yang bandel.


“Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Ini soal keselamatan anak-anak Indonesia di ruang digital,” ujar Meutya.


Dengan nada yang semakin tegas, pemerintah menutup pintu kompromi. Platform yang ingin tetap berbisnis di Indonesia harus tunduk sepenuhnya.


Jika tidak, konsekuensinya jelas: keluar dari pasar Indonesia.


(AK)


#Nasional #Headline #MediaSosial

×
Berita Terbaru Update