
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Dinas/Antara
AK47, Jakarta - Pusaran dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas anggota DPR RI kini menyeret nama besar di jantung birokrasi parlemen. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2025), menandai bahwa perkara ini tak lagi menyentuh level teknis semata, melainkan inti kekuasaan pengelolaan anggaran di DPR.
Pemanggilan tersebut disebut KPK sebagai pemeriksaan saksi, namun publik sulit menepis fakta bahwa Indra telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini pun dipandang sebagai langkah strategis KPK untuk membongkar alur kebijakan, mekanisme pengadaan, hingga potensi permainan anggaran dalam proyek rumah jabatan yang dibiayai uang rakyat.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,”
kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemeriksaan berlangsung tertutup di Gedung Merah Putih KPK, tanpa penjelasan rinci soal materi yang digali. Namun, diamnya KPK justru mempertegas satu hal: penyidik sedang menelusuri lebih dari sekadar administrasi.
Melawan Lewat Praperadilan, Status Tersangka Digugat
Di tengah tekanan hukum yang menguat, Indra Iskandar mengambil langkah frontal dengan menggugat KPK melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menjadi sinyal bahwa status tersangka yang disematkan kepadanya tidak diterima begitu saja.
Dalam dokumen perkara yang tercatat di SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan bernomor 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu secara tegas mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan didaftarkan pada 22 Januari 2026.
Langkah ini kerap dibaca sebagai upaya hukum sekaligus perlawanan simbolik dari elite birokrasi parlemen terhadap lembaga antikorupsi. Namun di mata publik, praperadilan juga kerap dianggap sebagai manuver klasik tersangka korupsi untuk mengulur waktu.
Tujuh Tersangka, Tapi Belum Ditahan: Ada Apa?
KPK sebelumnya mengumumkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Namun hingga kini, tak satu pun yang ditahan. Alasan resmi KPK: masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Di satu sisi, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan. Di sisi lain, publik kembali dihadapkan pada ironi klasik kasus korupsi kelas kakap—tersangka sudah ditetapkan, tapi borgol belum juga dikenakan.
Kasus pengadaan rumah dinas DPR ini bukan perkara sepele. Proyek tersebut menyangkut fasilitas mewah pejabat negara, dikelola melalui skema anggaran yang seharusnya transparan, namun justru diduga sarat penyimpangan.
Ujian Kredibilitas Parlemen dan Ketegasan KPK
Skandal ini bukan hanya ujian bagi KPK, tetapi juga tamparan keras bagi DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat. Ketika pejabat tinggi sekretariat parlemen terseret dugaan korupsi, yang dipertaruhkan bukan sekadar proses hukum, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kini bola panas berada di tangan KPK:
akankah kasus ini berakhir sebagai pengungkapan tuntas hingga ke akar, atau kembali menjadi daftar panjang perkara besar yang meredup di tengah jalan?
Publik menunggu dan kali ini, menunggu dengan kecurigaan, kemarahan, dan tuntutan keadilan.
(AK)
#Korupsi #KPK #Nasional