Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dosen UIN Jambi Digerebek di Kamar Kos Bersama Mahasiswi, Jabatan Wakil Dekan Langsung Dicopot

Senin, 04 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T09:15:15Z

Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (Istimewa)



AK47, Jambi — Skandal memalukan mengguncang dunia akademik di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Seorang dosen berinisial DK yang menjabat sebagai wakil dekan resmi dinonaktifkan setelah digerebek di dalam kamar kos bersama seorang mahasiswi.


Penggerebekan yang terjadi pada Jumat (1/5) malam di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, bukan dilakukan aparat, melainkan oleh istri sah DK yang datang bersama warga. Peristiwa itu sontak menjadi sorotan publik setelah kabarnya menyebar luas di media sosial dan memicu gelombang kecaman.


Rektor UIN STS Jambi, Kasful Anwar, tak tinggal diam. Ia menegaskan pihak kampus langsung mengambil langkah tegas dengan mencopot DK dari jabatan strategisnya sebagai wakil dekan.


“Penonaktifan ini dilakukan demi menjaga objektivitas pemeriksaan dan stabilitas lingkungan akademik,” tegasnya.


Tak hanya kehilangan jabatan, DK juga untuk sementara dibekukan dari seluruh aktivitas kampus mulai dari mengajar, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan etik yang kini tengah berjalan.


Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra kampus, terlebih karena melibatkan relasi antara dosen dan mahasiswi yang sarat dengan persoalan etik dan moral. Pihak kampus menegaskan, tindakan personal tersebut tidak mencerminkan nilai dan integritas institusi.


Namun, publik tampaknya belum puas. Banyak pihak mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan tidak berhenti pada sanksi administratif semata.


Rektor juga mengingatkan agar masyarakat tidak memperkeruh situasi dengan spekulasi liar. Meski begitu, tekanan publik terus menguat agar transparansi dijunjung tinggi dalam penanganan kasus ini.


Jika terbukti melanggar kode etik atau aturan hukum yang berlaku, bukan tidak mungkin sanksi lebih berat akan dijatuhkan kepada DK termasuk pemecatan permanen.


Skandal ini menjadi pengingat keras: ruang akademik bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga medan menjaga integritas. Ketika kepercayaan itu dilanggar, konsekuensinya bukan hanya pada individu, tetapi juga nama besar institusi.


(AK)


#Peristiwa #UINJambi #Viral #Headline

×
Berita Terbaru Update