
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq
AK47, JAKARTA — Era toleransi terhadap carut-marut pengelolaan sampah di daerah resmi berakhir. Pemerintah pusat kini mengeluarkan ultimatum keras kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia: kelola sampah dengan benar atau berhadapan dengan penjara hingga 10 tahun.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyusul keputusan pemerintah untuk mengaktifkan pasal pidana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Aktivasi ini dilakukan setelah koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Mabes Polri dan Kejaksaan.
“Pasal pidana kami hidupkan. Sanksinya jelas dan berat. Minimal 4 tahun, maksimal 10 tahun penjara bagi penyelenggara pengelolaan sampah yang lalai,” tegas Hanif di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Tidak Ada Lagi Alasan, Kepala Daerah Pemegang Kendali Penuh
Hanif menegaskan, berdasarkan undang-undang, seluruh tanggung jawab pengelolaan sampah berada di pundak pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah pusat tidak lagi menerima alasan klasik seperti keterbatasan anggaran, sarana, maupun sumber daya manusia.
“Undang-undang sudah memberi kewenangan penuh. Kepala daerah punya kuasa, punya instrumen, punya anggaran. Kalau masih gagal, itu kelalaian,” katanya.
Menurut Hanif, kegagalan mengelola sampah bukan sekadar persoalan teknis, tetapi telah masuk kategori pembiaran yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan publik.
Polisi dan Jaksa Siap Menindak Kepala Daerah
Ultimatum ini bukan gertak sambal. Hanif memastikan aparat penegak hukum sudah satu barisan. Kepolisian siap melakukan penyidikan, sementara Kejaksaan menyatakan kesiapan penuh untuk menuntut pemerintah daerah menggunakan pasal pidana UU Sampah.
“Penegakan hukumnya lengkap. Tidak ada lagi ruang kompromi,” ujarnya.
Ia mengisyaratkan bahwa langkah hukum terhadap kepala daerah tertentu sedang disiapkan dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Prosesnya berjalan. Senin nanti akan ada perkembangan,” kata Hanif singkat.
Istana Ikut Turun Tangan: Kepala Daerah Wajib Patuh
Tekanan terhadap pemerintah daerah semakin kuat setelah Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, ikut angkat bicara. Hashim menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap UU Pengelolaan Sampah adalah pelanggaran pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Kepala daerah yang tidak menegakkan dan tidak melindungi lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana. Tolong dicatat: pidana,” tegas Hashim.
Ia menambahkan, penindakan tegas akan dilakukan dalam waktu dekat, sebagai pesan bahwa negara tidak lagi mentoleransi kelalaian pengelolaan lingkungan.
Akhir Pembiaran Sampah, Awal Risiko Penjara
Langkah pemerintah ini menandai perubahan drastis pendekatan negara dalam menangani krisis sampah nasional. Selama bertahun-tahun, persoalan TPA penuh, sampah menumpuk di kota-kota, hingga pencemaran lingkungan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum serius bagi pengambil kebijakan di daerah.
Kini, situasinya berbalik. Kursi kepala daerah tidak lagi kebal hukum ketika persoalan sampah dibiarkan berlarut-larut.
Pesannya jelas:
kelola sampah secara serius, atau bersiap mempertanggungjawabkan kelalaian di balik jeruji besi.
(AK)
#Nasional #KementerianLingkunganHidup #Sampah