AK47, JAKARTA — Praktik kotor di balik lalu lintas barang impor akhirnya tersibak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bancakan berjemaah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Sejumlah pejabat diduga menikmati setoran rutin hingga Rp 7 miliar setiap bulan demi mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia.
Uang panas tersebut diduga mengalir dari PT Blueray (BR) sebagai “biaya pengamanan” agar proses importasi berjalan mulus melalui pengondisian jalur merah jalur yang seharusnya menjadi tembok pengawasan paling ketat negara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut praktik ini bukan insiden sesaat, melainkan skema terencana yang berlangsung berbulan-bulan.
“Ada pengondisian jalur pemeriksaan, dilanjutkan pertemuan-pertemuan tertutup, lalu penyerahan uang. Ini dilakukan berulang dan bersifat rutin,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Setoran Bulanan Rp 7 Miliar: Korupsi yang Dinormalisasi
KPK menegaskan, uang yang diterima para oknum Bea Cukai bukan sekadar suap satu kali. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut angka setoran bulanan mencapai Rp 7 miliar, sebuah nilai yang mencerminkan betapa praktik korupsi ini telah menjadi rutinitas.
“Angka Rp 7 miliar per bulan masih kami dalami. Yang jelas, KPK tidak berhenti pada enam tersangka yang diumumkan hari ini,” tegas Budi.
Pernyataan tersebut mengindikasikan kuat bahwa kasus ini belum menyentuh aktor puncak, dan pintu pengembangan perkara masih terbuka lebar.
Pejabat Strategis Ikut Terlibat
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka, yang menunjukkan keterlibatan lintas level dari pejabat negara hingga korporasi.
Dari internal Bea Cukai, tersangka adalah:
- Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026)
- Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
- Orlando Hamonang (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC
Sementara dari PT Blueray, tersangka meliputi:
- John Field (JF) – Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi
- Dedy Kurniawan – Manajer Operasional
KPK menduga, kolaborasi antara pejabat dan swasta ini membentuk rantai korupsi tertutup, di mana kekuasaan dipertukarkan dengan uang, dan aturan negara diperlakukan sebagai formalitas belaka.
Harta Sitaan Rp 40,5 Miliar: Jejak Uang Haram
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK mengungkap jejak kemewahan mencurigakan. Total barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar, terdiri dari berbagai mata uang asing hingga logam mulia.
Rinciannya:
- Rp 1,89 miliar uang tunai rupiah
- USD 182.900
- SGD 1,48 juta
- JPY 550.000
- Logam mulia 2,5 kg (± Rp 7,4 miliar)
- Logam mulia 2,8 kg (± Rp 8,3 miliar)
- Jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
“Sitaan ini menunjukkan kuatnya dugaan bahwa korupsi dilakukan secara masif dan bernilai besar,” ujar Asep.
Tamparan Keras bagi Integritas Bea Cukai
Kasus ini menjadi alarm darurat bagi tata kelola importasi nasional. Dugaan setoran rutin miliaran rupiah menyingkap keroposnya integritas di sektor strategis penerimaan negara.
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, praktik ini diduga:
- Merusak sistem pengawasan impor
- Membuka celah masuknya barang ilegal
- Menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara
KPK memastikan penyidikan akan terus bergulir untuk menelusuri aliran dana, pihak lain yang terlibat, serta potensi kerugian negara.
Skandal ini menegaskan satu pesan keras: ketika jalur impor bisa dibeli, kedaulatan ekonomi negara ikut dipertaruhkan.
(AK)
#OTTKPK #KPK #BeaCukai
